23 Mei 2019 | Dilihat: 1086 Kali
Aktivis HAM Ronny Hariyanto Desak Komnas HAM Segera Bebaskan Don Muzakir
Aktivis HAM, Ronny Hariyanto. Foto Dok IJN
IJN - Aceh Timur | Aktivis HAM Ronny Hariyanto mendesak Komnas HAM Aceh segera turun tangan dalam upaya pembebasan Koordinator relawan Prabowo Sandi Provinsi Aceh, Don Muzakir, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Polda Aceh, atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan ajakan aksi keonaran serta ajakan ke Jakarta untuk ikut aksi 22 Mei.
"Kita mendesak Komnas HAM Aceh segera turun tangan bebaskan Don Muzakir, " kata Ronny melalui press release yang diterima media indojayanews.com, Kamis 23 Mei 2019.
Menurut Ronny, dalam kondisi saat ini, pihak Komnas HAM lebih tepat untuk menangani persoalan tersebut.
"Dalam situasi politik saat ini, saya rasa Komnas HAM lebih tepat untuk diharapkan menangani hal itu, melalui perspektif HAM yang berlaku terkait hak - hak warga sipil," ungkap Ronny.
Ronny juga berharap, DPD Gerindra Aceh lebih optimal lagi mengupayakan pembebasan terhadap aktivis Pro Demokrasi tersebut.
"Sepertinya DPD Gerindra Aceh sudah berupaya memberikan bantuan hukum, ya kita harap lebih optimal lagi hingga Don Munzakir segera Bebas ," ujarnya.
Sejauh ini, Ronny terus berharap pihak terkait, demikian pula pihak kepolisian menanggapi permintaannya tersebut, sembari menggalang dukungan agar Don Muzakir dibebaskan.
"Semoga semua upaya kita, sekecil apapun dapat membuahkan hasil, dan jika diperlukan, sebagai bentuk solidaritas, kami akan menggalang dukungan, tentunya mengajak berbagai elemen rakyat, terutama pemuda dan mahasiswa menggelar aksi simpatik menuntut agar Don Muzakir dibebaskan," Pungkas Putera Idi Rayeuk, Aceh Timur itu menutup keterangannya.
Sebelumnya, Don Muzakir, ketua Relawan Prabowo-Sandi diamankan di Mapolresta Banda Aceh atas video yang dianggap menghasut masa untuk melakukan aksi di Jakarta. Kemudian Kapolresta Banda Aceh menyebutkan tersangka dijerat dengan Undang-undang pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah, Pasal 14 ayat 1 & 2, Pasal 15 UU RI No 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dan sekarang tersangka sudah diserahkan ke Polda Aceh dalam penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Redaksi