06 Feb 2020 | Dilihat: 7921 Kali

Aktivis Perempuan Aceh Rahmatun Fhonna Dipolisikan Diduga Melanggar UU ITE

noeh21
Foto: INDOJAYANEWS.COM
      
IJN - Banda Aceh | Rahmatun Fhonna dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, diduga karena melakaukan pencemaran nama baik Zoel Fahmi, melalui ITE, Kamis 6 Februari 2020.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana menyangkut UU ITE, seperti dijelaskan Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Zubir, SH pada Media INDOJAYANEWS.COM di Banda Aceh.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/59/I/YAN 2.5/2020/SPKT, Aktivis Perempuan Aceh itu dituduh telah menyebarkan gambar Pelapor Zoel Fahmi di sejumlah group WhatsApp, yang dianggap mencemarkan nama baik Pelapor.

"Klien saya merasa dirugikan dengan postingan dia (Rahmatun Fhonna) dengan menyebarkan foto klien saya yang telah diedit dan dibumbuhi kata-kata 'Penyebar Fitnah, Propaganda dan Adu Domba di Tubuh HMI Kota Jantho-Aceh Besar' yang disebarkan ke berbagai WhatsApp Grup (WAG) dan diupload pada status WhatsApp terlapor itu sendiri," kata Muhammad Zubir.

Menurutnya, hal tersebut  membuat kliennya merasa tidak nyaman dan merasa malu terhadap kawan-kawan karena postingan tersebut, sehingga teman-temannya mempertanyakan langsung kepada kliennya, yang membuat kliennya memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Polresta Banda Aceh.

"Kasus ini murni tindak pidana pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE. Seharusnya jika ada masalah internal bisa diselesaikan secara internal, jangan diumbar ke media, sehingga ada orang lain yang dirugikan," tutup Muhammad Zubir.

Editor: Hidayat. S