IJN - Banda Aceh | Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzzakir Tulot harus berhadapan dengan hukum karena telah melakukan penganiayaan terhadap Geuchik (kepala desa) Samsul Mukhtar.
Muzzakir didakwa melakukan penganiayaan setelah terbukti melakukan pemukulan terhadap Geuchik Lampulo itu di bagian wajah dengan cara menonjok geuchik tersebut pada pertengahan Januari 2019 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media INDOJAYANEWS.COM, sidang kasus penganiayaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 30 Oktober 2019 kemarin. Terdakwa Muzakkir Tulot hadir tanpa didampingi kuasa hukum, majelis hakim diketuai oleh Totok Yunarto.
Korban Samsul Mukhtar, pada kesempatan itu hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan pengadilan. Kepada Jaksa Penuntut Umum yaitu Syarifah Rosnizar, korban mengaku dipukul pelaku di bagian wajahnya, yang mengakibatkan rasa sakit selama 2 hari, berdasarkan visum dokter dari rumah sakit.
"Saya merasakan pukulannya kuat sekali. Namun, bukan sakit atau tidaknya karena dipukul, melainkan malunya. Saya dipukul di depan orang," ujar Samsul seperti dikutip dari Antara, Kamis 31 Oktober 2019.
Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan, apakah Samsul akan memaafkan Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh tersebut karena telah menganiaya dirinya. Namun, Samsul mengaku pikir-pikir dulu sebelum memutuskan.
"Kalau sekarang tidak. Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu kalau terdakwa minta maaf. Saya malu setelah dipukul terdakwa," katanya.
Sementara Terdakwa, usai mendengarkan kesaksian korban yang dihajarnya, menyebut keterangan Samsul ada yang benar, dan ada juga salanya, tapi kadisnya Aminullah Usman itu tidak membantah bahwa ia memang benar menganiaya Samsul.
"Sebagai manusia biasa, tentu saya banyak kesalahan. Saya mengaku salah dan khilaf," kata Muzakkir Tulot seperti tulis Detik.
Untuk diketahui, Muzzakir Tulot didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Samsul dengan cara memukul wajah Samsul di depan Meunasah Al-Falah Gampong (desa) Lampulo, Banda Aceh, pada hari Senin 14 Januari 2019 lalu.
Pemukulan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa hendak menjemput anaknya dari tempat pengajian. Saat itu pelaku melihat korban dan langsung menghampirinya.
Pelaku sempat berujar "kenapa tidak teken surat saya" sebelum melayangkan pukulannya ke wajah korban. Korban sendiri belum sempat memberikan jawabannya.
Akibat perbuatannya, Pak Kadis terancam bakal terkena pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.