09 Okt 2018 | Dilihat: 1827 Kali
Aspidsus Kajati Aceh : Tersangka Baru PDKS Akan Segera Dipanggil
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, SH, MH,
IJN | Banda Aceh - Pasca ditetapkannya tersangka baru terhadap kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak tahun 2002 hingga 2012, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh akan segera memanggil tersangka baru yakni H. Aliuhar T Bin Tahirudin untuk dimintai sejumlah keterangan.
Sebagaimana dikutip media ini dari Serambinews.com yang tayang pada Minggu (07/10) dalam kasus tersebut, ada dua tersangka baru yang ditetapkan yaitu mantan Direktur Utama (dirut) PDKS, AU dan Dirut PT Pandatu Daru berinisial A yang juga anak Darmili, mantan bupati Simeulue yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Darmili sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2016 namun hingga kini belum disidangkan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, SH, MH, kepada media ini mengatakan bahwa untuk tersangka baru dalam kasus PDKS akan segera dipanggil untuk dimintai keteranggan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 09 Oktober 2018.
"Pemanggilan tersangka H. Alihuar T yang dijadwalkan pada Minggu depan, mengingat wilayah Simeulue yang jauh,"kata Rahmatsyah.
Aspidsus Kajati Aceh mengaku sudah menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap tersangka baru ini.
Sementara itu inisial A direktur PT Padantu Daru, belum lagi di periksa dan masih calon tersangka kasus PDKS Simeulue" kata Rahmatsyah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PDKS tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue. Sebagaimana diketahui, PDKS adalah perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Selama ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan PDKS sejak pertama didirikan tahun 2002 maupun saat dihentikan operasionalnya sebelum dilakukan kerja sama operasional (KSO) pada 2012.
PDKS menguasai lahan seluas 5.000 hektare pada dua lokasi, kawasan pegunungan Kecamatan Teupah Selatan dan Teluk Dalam. Pada tahun 2012 operasional PDKS dihentikan oleh pemkab setempat karena tidak berdampak positif bagi kemajuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue meski telah menghabiskan anggaran Rp 227 miliar sejak 2002. (RH)