03 Okt 2019 | Dilihat: 3230 Kali

Azhari Cagee akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penodaan Bendera

noeh21
Azhari Cagee. Foto: Ist/Net
      
IJN - Banda Aceh | Setelah tak lagi menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Azhari Cagee akan diperiksa oleh Subdit-I Dit Reskimum Polda Aceh terkait dugaan penghinaan lambang negara.

Informasi pemanggilan politisi Partai Aceh itu diketahui berdasarkan surat panggilan nomor SP.Gil / 702 / X / Res.1.24. / 2019/Subdit-I Resum, yang menerangkan bahwa Azhari Cagee dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan kasus tindak pidana.

Azhari diminta menghadap penyidik pada Jumat, 4 Oktober 2019 pada pukul 09.00 WIB. Status Azhari dalam surat panggilan tersebut adalah sebagai Saksi.

Dia dilaporkan atas dugaan perkara percobaan penodaan, penghinaan atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Azhari Cagee sendiri sepertinya enggan memberikan komentar terkait panggilan tersebut. Saat dihubungi media INDOJAYANEWS.COM pada Kamis malam, 3 Oktober 2019, Azhari Cagee juga tidak terhubung.

Selain itu, dimintai tanggapannya lewat aplikasi chat WhatsApp, mantan Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh (PA) itu juga belum merespon. Belum dipastikan apakah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu akan memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Penulis : Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas