25 Apr 2019 | Dilihat: 944 Kali

Baku Tembak Dengan Polisi, Pimpinan KKB Tewas

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Banda Aceh | Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur berhasil menangkap yang diduga sebagai pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinIsial NA (45) dan seorang anggotanya berinisial M (34) yang merupakan warga Aceh Timur.

Sementara seorang lagi anggota KKB berinisial S alias A berhasil melarikan diri.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si dalam siaran persnya, Kamis 25 April 2019.

Dikatakan Kabid Humas, penangkapan pimpinan dan anggota KKB itu pada hari Rabu (24/4) sekira pukul 20.00 wib, di Dusun Seuneubok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sebuah rumah seorang warga di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur melakukan upaya penangkapan terhadap pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),” jelas Kabid Humas.

Selanjutnya dalam upaya penangkapan tersebut, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.

Namun, pihak Kepolisian berusaha menghimbau agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyerahkan diri, karena mereka tidak menghiraukan sehingga terjadi kontak senjata selama 45 menit antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan petugas kepolisian.

“Dalam kontak senjata tersebut menyebabkan Pimpinan KKB berinisial NA mengalami luka tembak di dada sebelah kiri dan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit,” jelas Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, barang bukti yang diamankan tim gabungan antara lain, 3 pucuk senjata api laras panjang (2 pucuk jenis AK 56 dan 1 pucuk AK 47), 3 buah Magazine AK , amunisi AK lebih kurang 400 butir, 5 buah selongsong AK, 3 buah borgol, 2 Unit Handphone (1 hp merek Vivo dan 1 hp merek Nokia), 3 buah tas pinggang, 1 buah tasbih, dan 2 lembar surat Aturan Tentra Mujahidin.

Dijelaskan Kabid Humas, Tersangka NA yang merupakan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Aceh Timur dan merupakan DPO Polres Lhokseumawe karena melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Lhoksumawe.

Selanjutnya pasal yang dikenakan untuk KKB ini adalah UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api, kata Kabid Humas lagi.

Penulis : Mhd Fahmi
Editor   : Rudi H