30 Jun 2020 | Dilihat: 370 Kali

Bea Cukai Sabang Musnahkan 2940 Batang Rokok Ilegal Sitaan

noeh21
      
IJN - Sabang | Bea Cukai Sabang musnahkan sejumlah barang yang disita sejak tahun 2018 berupa rokok ilegal tanpa pita Cukai atau label khusus kawasan Sabang dan gula yang diselundupkan ke daerah pabean (daratan Banda Aceh). 

"Rokok yang berhasil dicegah dan ditindak Beacukai Sabang merupakan rokok yang beredar diwilayah pelabuhan bebas Sabang tanpa pita cukai dan tidak memiliki label khusus kawasan bebas Sabang yang harusnya tertera dibungkus rokok," kata Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Hanif Adnan Zunanto, Selasa 30 Juni 2020 

Sementara gula yang disita merupakan hasil penindakan  dari pihak lain yang menyeberangkan atau membawa keluar gula tersebut dari kawasan Sabang tanpa pemberitahuan pabean yang sah. 

"Total dari barang yang dimusnahkan sebanyak 2940 batang rokok dan gula sebanyak 1867,71 Kg dengan taksiran nilai BMN (Barang Milik Negara) sebesar Rp 11.644.000," ujarnya.

Lanjut dikatakan Hanif, pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai KPPBC TMC Sabang sebagai salah satu fungsinya pelindung masyarakat, dengan tetap bersinergi dengan instansi terkait, para penegak hukum dan masyarakat, beacukai akan terus berupaya untuk mengawasi keluar masuknya barang secara optimal dan profesional dengan tidak mengesampingkan unsur pelayanan yang diberikan, kepercayaan masyarakat akan kami jaga untuk beacukai semakin baik. 

"Peran kami memberikan perlindungan masyarakat terhadap barang ilegal yg masuk ke Indonesia atau pemanfaatan Kawasan Bebas yang dijadikan sebagai pintu/transit bagi pelaku pelaku yg ingin memanfaatkan fasilitas secara tidak benar/ilegal," Ungkapnya. 

Beacukai Sabang akan terus memberikan edukasi, bimbingan dan bentuk 
eksistensi lainnya kepada masyarakat guna mendorong tumbuhnya industri 
industri tak terkecuali IKM yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat 
dapat terwujud. 

Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam tanah dikawasan jalan Malahayati area kosong komplek beacukai dengan dihadiri unsur Forkopimda. 

Penulis : IIN