04 Feb 2019 | Dilihat: 692 Kali

Beri Hadiah ke Pejabat Bisa Ditangkap KPK

noeh21
Gratifikasi (ilustrasi). Foto: KPK.GO.ID
      
IJN - Jakarta | Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) berencana akan menangkap pemberi hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan hukum pidana. Hal itu disampaikan Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat.

Dikatakan Syarif Hidayat, pemberi hadiah atau gratifikasi kepada pejabat negara bisa dijerat dan ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap, begitupun sebaliknya, penerima hadiah juga akan dijadikan tersangka sebagai penerima suap. 

"Kalau selama ini yang kami kejar klarifikasi adalah penerima gratifikasi, mulai tahun ini KPK akan melakukan klarifikasi terhadap pemberinya," kata Syarif sebagaimana dikutip Kantor Berita Politik (RMOL.CO), Senin 4 Fabruari 2019.

Menurut Syarif, selama ini KPK hanya memanggil penerima gratifikasi untuk meminta keterangan terkait maksud pemberian terhadap penerima. Namun, mulai tahun ini, kedua pihak baik pemberi maupun penerima akan diminta klarifikasi.

Dalam memminta klarifikasi nantinya, KPK akan menanyakan tentang motif pemberian hadiah tersebut termasuk sumber dana atau barang yang diberikan. Jika uang atau barang yang diberikan berasal dari negara, maka dianggap sebagai upaya suap.

Syarif menyebut Surat Keputusan (SK) pimpinan telah dikeluarkan dan segera digunakan untuk menangkap para pemberi hadiah atau gratifikasi. "SK (surat keputusan) kita katakan bahwa barang uang itu milik negara. Maka ketika dikeluarkan SK, yang terjadi adalah pemberian itu oleh KPK dianggap sebagai gratifikasi, yang dianggap suap. Ketika pemberian itu oleh KPK dianggap suap. Maka si pemberinya harusnya kita konotasikan sebagai pemberi suap," terang Syarif Hidayat.

Masih dikutip RMOL.CO, meski telah mendapat lampu hijau, tidak semua pemberian gratifikasi akan diusut KPK. Pengusutan dimulai dari nilai barang yang besar. Skema pengusutan dari mulai nominal besar itu menjadi pertimbangan tersendiri. Lantaran KPK punya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

Syarif mengungkapkan, pelaporan gratifikasi tahun 2018 lalu mencapai 2.300 laporan. Namun hanya sedikit yang ditindak lanjuti. "Yang bisa kami tindak lanjuti itu sangat sedikit ya. Kalau ditanya berapa nilainya, kami akan pilih yang nilainya material," pungkasnya. 

Sebelumnya dikabarkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyinggung tentang pemberian gratifikasi seks kepada penyelenggara negara, hal itu juga bisa dijerat pidana. Disebutkan, di beberapa negara berkembang, gratifikasi seks masuk dalam kategori gratifikasi. "Saya pikir itu kan bentuk hadiah juga, yang membiayai orang lain," ujar Alexander. 

Alexander menyebut pem­beri gratifikasi mengeluarkan uang untuk membiayai layanan seks bagi penerima gratifikasi. Apalagi jika dibalik pemberian itu ada maksud tertentu yang meminta imbalan. 

"Mestinya itu bisa dijerat sebagai gratifikasi, apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu, misalnya dengan menyalahgunakan wewenang, pemberian izin, dan seterusnya," jelasnya sebagaimana tulis RMOL.CO.

Penulis : Hidayat S
Sumber  : RMOL.CO
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas