25 Mar 2024 | Dilihat: 547 Kali
Berkas P21, Polisi Limpahkan Kasus Coblos Ganda di Nagan Raya ke Jaksa
Penyerahan tersangka berserta barang bukti diserahkan oleh Kanit Tipidkor Satreskrim. Foto. Humas Polres Nagan Raya
IJN - Nagan Raya | Polres Nagan Raya telah melaksanakan tahapan penyidikan perkara berupa pelimpahan tersangka berserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap II, ke kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin 25 Maret 2024.
Penyerahan tersangka berserta barang bukti diserahkan oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Bripka Ade Rahmat Saputra yang diterima oleh Yoga Mohd Afdha Ajun Jaksa madia.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan kasus coblos ganda tersebut sudah P21.
"Ya sudah P21, kasus pencoblosan ganda oleh timses yang terjadi di desa lamie pada pemilu 2024 lalu, satu orang tersangka beserta beberapa barang bukti sudah kita (Gakkumdu) limpahkan ke Jaksa pada Senin siang tadi,"kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani.
Kasat Iptu Vitra menjelaskan, tersangka yakni berinisial MN (48 tahun), tercatat sebagai pekerja Wiraswasta di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Adapun barang bukti berupa 1 lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C, pemberitahuan-KPU atas nama Muhklis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS (Syawardi)
Kemudian 1 rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-Kabko Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie.
Penulis : Hendria Irawan