IJN - Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui unit I Pidum menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Nagan Raya.
Penyerahan tersangka ISN, 28 tahun tersebut yang diterima oleh JPU Bagus Agung Santoso, S.H di Kejari setempat, Selasa 19 November 2024.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, M.Si, mengatakan tersangka dan barang bukti tahap II hari ini telah diserahkan ke Jaksa.
"Tersangka dengan inisial ISN, dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, telah diserahkan ke Kejari Nagan Raya," kata Iptu Vitra.
Vitra menambahkan, pelaku ISN tersebut sebelumnya telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah korban dikabupaten Nagan Raya dengan modus arisan bodong.
Dari hasil modusnya tersebut sejumlah korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, lanjut kata Vitra, turut juga diserahkan Barang Bukti (BB) atas tindak pidana sebagaimana tercantum pada Berkas Perkara Nomor: BP/35.a/X/ RES/1.11./2024/Reskrim, Tanggal 29 Oktober 2024, yang diterima oleh JPU.
"Ikut kita serahkan, masing - masing satu unit Unit Handphone mrek Iphone 14 Pro Max, Handphone mrek VIVO Y02 warna Biru violet. Kemudian, Eksemplar Print-out Rekening Koran BSI, atas nama yang bersangkutan dan satu buah buku catatan arisan warna coklat merk Diary," demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan