01 Jun 2019 | Dilihat: 2083 Kali

Bupati Simeulue Lapor Akun Facebook

noeh21
Kuasa Hukum Bupati Simeulue, Syafrinudin saat melaporkan ke SPKT Polres Simeulue
      
IJN - Simeulue I Bupati Simeulue, H. Erli Hasyim, SH, S.Ag, M.I.Kom resmi melaporkan salah satu akun media sosial Facebook FS yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Melalui kuasa hukumnya, Syafrinudin, SH melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simeulue, Jum'at, 31 Mei 2019.

Saat ditemui di Polres Simeulue, Kuasa Hukum Bupati Simeulue, Syafrinudin mengatakan harapannya agar laporan yang ia sampaikan ke Polres Simeulue agar bisa secepatnya ditindaklanjuti.

"Kita berharap agar Polres Simeulue bisa menindaklanjuti laporan dan berharap agar pengelola akun bisa ditangkap," kata Syafrinudin.

Selain itu, Syafrinudin berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan akun media sosial sebagai wadah yang berpotensi melawan hukum.

Laporan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Bupati Simeulue diterima oleh SPKT Polres Simeulue dengan Nomor LP.B/27/V/ 2019/ACEH/ RES SIMEULUE dengan nama terlapor SY (29).

Diketahui sebelumnya akun media sosial Facebook milik SY diduga melakuan tindakan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Bupati Simeulue, Erli Hasyim dengan menulis kata kata yang mengandung ujaran kebencian (hate speech).

Atas hal tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan akun media sosial facebook tersebut untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. 
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas