19 Ags 2019 | Dilihat: 608 Kali

Dalam Waktu 24 Jam, Polres Abdya Amankan 2 Pelaku Curanmor

noeh21
Barang bukti sepeda motor di polres Abdya. Foto Heri Purwanto
      
IJN - Abdya | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berserta barang bukti 6 unit Sepmor.

Kedua pelaku diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dalam kabupaten, masing-masing GR (20) asal Desa Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa dan RD (24) asal Desa Kepala Bandar Kecamatan Susoh.

Dalam konferensi pers, Senin 19 Agustus 2019 di Blangpidie,  Kabagops Polres Abdya AKP Haryono didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi mengungkapkan keduanya berhasil ditangkap pada Kamis (15/8) sekitar pukul 16.40 WIB.

"Penangkapan ini berawal dari hasil pengembangan laporan warga, bernomor LP-B/09/VIII/2019/SPKT tanggal 14 Agustus 2019," kata AKP Haryono.

Jelasnya, korban atas nama Salbuki (35) warga Desa Cot Mane Kecamatan Jeumpa Kabupaten Abdya, melaporkan telah kehilangan sepeda motornya bernopol BL 5406 EL di teras kantor Indomarco alamat setempat, pada Rabu (14/8) malam.

Menindaklanjuti dari laporan tersebut, kata AKP Haryono pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu 24 jam Tim berhasil menangkap pelaku GR (20) berserta BB 2 unit sepmor tanpa nopol, di Desa Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa, Abdya.

"Dari keterangan pelaku pertama Tim kemudian melakukan pengembangan menuju ke target berikutnya dan berhasil mengamankan RD (24) berserta BB 1 unit Sepmor tanpa nopol," urainya.

AKP Haryono melanjutkan, dari hasil keterangan kedua pelaku Tim kemudian kembali memperdalam target dan mengamankan BB Curanmor lainnya sebanyak 3 unit berserta 1 buah kunci T.

"Kedua pelaku berserta BB kini diamankan di Mapolres dan dijerat pasal 364 ayat 1 tentang KUHP pidana pencurian, hukumannya penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.

Penulis : Heri Purwanto
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas