IJN - Banda Aceh I Mantan Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 Darmili didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang bergerak di sektor perkebunan sawit.
Dakwaan dengan terdakwa Darmili dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Kahar Muzakkir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.Mantan Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 Darmili didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang bergerak di sektor perkebunan sawit.
Dakwaan dengan terdakwa Darmili dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Kahar Muzakkir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, 21 Agustus 2019.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Juanda dan didampingi hakim anggota Eti Astuti dan Elfama Zain. Terdakwa Darmili hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Zaini Djalil.
Dalam dakwaannya, JPU Abdul Kahar Muzakkir mengatakan, Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan penyertaan modal pada PDKS sejak tahun anggaran 2002 hingga 2012 dengan nilai Rp227 miliar.
Terdakwa, kata JPU, terdakwa melakukan pencairan dana sebesar Rp5 miliar tanpa mekanisme pencairan. Pencairan dana tersebut dilakukan beberapa kali dengan meminta kepada direktur perusahaan.
"Ada beberapa kali permintaan uang oleh terdakwa kepada Direktur PDKS. Permintaan tersebut tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku," ungkap JPU.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Simeulue pada 2009 melakukan penyertaan modal pada PDKS. Penyertaan modal tersebut tanpa ditetapkan dalam peraturan daerah atau qanun.
"Uang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDKS diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa. Ada beberapa dana dari PDKS mengalir ke istri terdakwa," kata Abdul Kahar Muzakkir.
Penasihat hukum terdakwa, Zaini Djalil menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Eksepsi akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Selain eksepsi, Zaini Djalil juga mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Alasan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan terdakwa.
Persidangan perdana perkara korupsi tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh T Rahmatsyah. Sidang juga dihadiri sejumlah keluarga terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan. (Antaranews.com).