IJN - Sabang | Diduga terkait pencemaran nama baik Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Zuanda,S.Pdi dilaporkan ke Polres Sabang. Wakil rakyat itu dilaporkan oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pukesmas Cot Ba’U Sabang Husnita Mahnaini, S.ST, didampingi Kuasa Hukumnya Irawan, SH, Selasa (19/3) ke Polres Sabang. Politisi dan juga Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Sabang tersebut dilaporkan berdasarkan surat Polisi Nomor. LP.B/12/III/Res.1.14./2019/ACEH/SPKT SBG. Tanggal 19 Maret 2019. Terkait peryataan di media sosial (Facebook).
Kepala UPTD Puskesmas Cot Bak'U Husnita Mahnaini ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (10/03/19) dia membenarkan adanya laporan yang dilakukan olehnya terhadap saudara Zuanda yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRK Sabang terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurutnya, cara seorang wakil rakyat dengan mempublikasikan isi surat mosi tidak percaya yang dilakukan oleh staf Puskesmas Cot Ba’U yang ditujukan kepada dirinya beberapa waktu lalu, lewat media sosial Facebook sudah mencemarkan nama baik dan jabatannya.
Husnita merasa surat itu seharusnya tidak pantas untuk dipublikasi karena masih diproses oleh pihak eksekutif di Pemko Sabang. Akibatnya, banyak komentar miris pada kolom media sosial Facebook milik saudara Zuanda yang mencibir dirinya.Sehingga berdampak pada psikologis bagi dirinya dan keluarga.
“Agar diketahui sebenarnya pekerjaan yang saya lakukan tidak seperti yang ada di dalam surat mosi tidak percaya itu, malah sebaliknya, saya tetap bekerja profesional mengabdi, mengayomi seluruh bawahan dan staf saya dengan baik. Kalaupun ada yang tidak suka itu hanya segelintir atau sebagian yang tidak nyaman dengan peraturan yang saya buat, akan tetapi semua itu tidak lain demi kebaikan dan keadilan bersama,”ungkapnya.
Oleh karenanya ia tidak terima dengan sikap Zuanda yang sengaja mempublikasikan surat mosi tersebut ke media sosial, karena surat itu baginya bersifat rahasia dan bukan haknya.
"Surat mosi tak percaya itu adalah haknya eksekutif, dimana saat ini sedang dilakukan proses pendalaman untuk mencari kebenaran terhadap surat itu. Suharusnya tugas saudara Zuanda mengawasi para eksekutif pemerintahan dalam menyelesaikan masalah tersebut, apakah sudah sesuai dengan mekanismenya atau tidak, bukan malah mempublikasikan, karena saya tidak pernah berbuat seperti yang dituliskan di dalam surat mosi tidak percaya itu, kalaupun ada, mana buktinya,” terang Husnita.
Sementara menanggapi laporan itu, Wakil Ketua II DPRK Sabang, Zuanda,S.Pdi saat ditanya awak media menyangkut hal tersebut dia mengatakan, sejauh ini dirinya belum mengetahui jelas adanya laporan tersebut, namun ia mengaku baru semalam tahu dari salah seorang wartawan, bahwa ada masalah laporan ke kepolisian.
"Saya juga masih buingung apakah saya, atau 47 orang yang membuat mosi tak percaya itu dilaporkan. Dan semalam coba saya mencari tahu, ternyata saya yang dilaporkan berdasarkan undang-undang ITE, atas pencemaran nama baik seseorang," kata Zuanda. Menurutnya, ia secara pribadi siap menunggu proses pemanggilan, dan dari permasalahan ini akan dipelajari lebih lanjut tentang pokok masalah pengaduan itu.
"Kalau saya pribadi prinsipnya menjalankan tugas dan fungsi DPR tidak lebih dari itu, di satu sisi kita pun merasa tidak menjelekkan orang, tidak menghina orang, dan tidak sedang dalam menciptakan keburukan. Dan perlu diketahui yang kita sampaikan bukan serta merta, tiba-tiba tanpa alasan, ataupun tanpa dasar. Saya hanya menjalankan fungsi dari tugas DPR," jelasnya.
Ditambahkan, dirinya tetap berusaha untuk menjaga tugas dan fungsi, tetapi kalau kemudian ada yang menganggap bahwa itu salah, dan bertolak belakang dengan hukum yang ada, mungkin mereka punya acara pandang yang berbeda. Karna nisa saja katanya, satu pasal dalam peraturan saja, membaca dan memahaminya pasti berbeda.
"Oleh karena itulah kita juga tidak berani mengklaim bahwa kita itu benar dan mereka salah, begitu juga sebaliknya. Jadi tetap pada asas praduga tak bersalah jadi harus tetap kita hormati semua proses yang sedang berjalan," ujarnya.
Terhadap kasus mosi tidak percaya ini secara pribadi ia juga sudah pernah menyampaikan kepada Sekda, kenapa ada mosi tak percaya itu,l dan kenapa ditembuskan ke DPR. Sebab secara pemahaman persoalan itu merupakan interent, dan tanggal surat punb sudah terlalu lama 18 Februari 2019, dan bunyi surat di dalam itu pun ada diberi tenggak waktu satu minggu untuk merespon, tutup Zuanda.
Penulis : Jalal