19 Mei 2019 | Dilihat: 3334 Kali

Diduga Chat Mesum Dengan Seorang Istri DPRK, Pejabat Panwaslih Subulussalam Dipolisikan

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Subulussalam | Seorang pejabat Panwaslih Kota Subulussalam berinisil ES terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum. Pasalnya, pejabat teras di bidang pengawasan pemilu tersebut diduga terlibat chat mesum dengan seorang wanita yang sudah bersuami melalui WhatsApp dan Messenger.

A inisial wanita tersebut yang tak lain adalah istri salah seorang anggota DPRK Subulussalam yang berdomisili di daerah Kecamatan Sultan Daulat berinisial AI. Terkuaknya chat mesum antara A dan ES yang mengandung kata-kata mesum tersebut setelah AI mengambil handphone android  milik istrinya yang sudah lama ia curigai. Saat dibuka, isi chat sang istri dengan ES berisi tulisan  mesum. 

Saat itu pula, AI langsung mengintograsi sang istri dan menurut pengakuan sang istri, keduanya sudah menjalin hubungan terlarang sejak bulan Februari 2019 lalu. Mendapat pengakuan tersebut, AI langsung membawa istrinya ke Simpang Kiri dan meminta menghubungi ES melalui handphone untuk diajak  bertemu. 

Selanjutnya, kedua non muhrim tersebut bertemu di rumah salah seorang warga yang berada di desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri. Pada pertemuan tersebut AI yang turut mendampingi istrinya sempat mengeluarkan emosinya setelah mendapat pengakuan dari ES. "Kejadian itu satu hari puasa," kata AI kepada wartawan disela-sela membuat laporan di Polsek Simpang Kiri, Minggu 19 Mei 2019.

Masih menurut cerita AI. Dengan banyaknya desas-desus warga paska pertemuan tersebut, A pergi dari rumah dan membawa satu orang anaknya. Sejak itu pula AI langsung membuat laporan ke Mapolsek Sultan Daulat. Namun, karena kejadiannya berada di Simpang Kiri, pihak Polsek Sultan Daulat melimpahkan kasus tersebut ke Polsek Simpang Kiri.

Sementara Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pranoto kepada wartawan di Mapolsek, Sabtu 18 Mei 2019, menjelaskan bahwa ES saat ini telah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri. Agung menjelaskan pihaknya menerima laporan dari Polsek Sultan Daulat karena kejadian perkaranya berada di wilayah Simpang Kiri. 

Menurut Agung, suami A melaporkan ES karena melakukan dugaan Jarimah dengan A. Jika terbukti, kata Agung pihaknya akan mensangkakan  terhadap ES pasal 33 ayat 1 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Agung mengakui bahwa ES merupakan pejabat publik. Sedangkan istri AI saat ini masih dalam pencairan untuk di mintai keterangan terkait kasus tersebut "saat ini kami masih mendalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami beritahu kepada rekan-rekan," kata Agung.

Penulis : AB
Editor : Rudi H
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas