IJN - Aceh Timur | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur menerima kuasa hukum dari salah seorang korban pelecehan seksual, yang dilakukan oleh oknum Dokter Spesialis Bedah di Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Aziz Syah, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Ketua YARA Aceh Timur, Tgk Idra Kusmeran, SH, Said Maulana, SH dan didampingi Ketua Komunitas Investigatif dan Advokasi Nanggroe Aceh, (KANA) Aceh Timur, serta salah satu anggota DPRK Aceh Timur Irwanda, kepada Indojayanews.com, Minggu, 14 Juni 2020 mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas perilaku atau etika salah satu dokter di rumah sakit umum peureulak.
"Kita telah menerima kuasa dari salah seorang pasien yang diduga korban pelecehan seorang oknum dokter bedah di rumah sakit umum Abdul Azis Syah. Korban berinisial HM yang merupakan warga kecamatan Sungai Raya itu telah dilecehkan oleh salah seorang oknum dokter spesialis bedah," terang Tgk Idra.
Tgk Idra menambahkan, kasus ini sudah pihaknya tangani, dan pihaknya siap pantau terus kasus ini hinggap ke pengadilan. Ibunda dari korban turut menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi.
Kepada tim YARA Ibunda korban menceritakan bahwa sejak tanggal, (02/06), korban didampingi keluarga membawa anaknya Ke rumah sakit umum peureulak, bertujuan untuk memeriksa sakit anaknya di payudara, dan akan dioperasi.
Namun, saat diperiksa oleh seorang oknum dokter spesialis bedah di rumah sakit umum Abdul Azis Alaidin Syah, korban dibawa keruang USG oleh perawat atas perintah dokter tersebut, dan saat pemeriksaan dilakukan tiba-tiba alat tersebut mengalami gangguan. Tanpa alasan yang jelas perawat beserta ibu korban diminta untuk keluar dari tirai pemeriksaan diruang USG.
"Saat itu juga Dokter spesialis bedah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara memasukkan jarinya berulang kali ke alat vital korban. Akibat perbuatannya korban mengalami Syok berat (Trauma)," ungkap Tgk. Indra.
"Setelah beberapa hari kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Timur, dan saat ini kasus tersebut sudah dikuasai oleh tim YARA Aceh Timur. Kita akan dampingi korban hingga proses hukum selesai," tutup Tgk. Indra.
Sementara itu, anggota DPRK Aceh Timur, Fraksi Partai Aceh (PA) Irwanda mengecam keras atas tindakan oknum Dokter Spesialis Bedah tersebut.
"Saya mengecam keras oknum dokter yang diduga melakukan tindakan asusila (pelecehan seksual) terhadap pasien berinisial HM yang terjadi di salah satu rumah sakit di Aceh Timur yaitu rumah sakit Sultan Abdul Aziz Syah (SAAS) Peureulak, kasus ini sudah di tangani oleh pihak yang berwajib. Karena pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib," ujar Irwanda.
Lanjutnya, ia berharap agar pihak yang berwajib segera mengusut tuntas kasus ini, jika ini benar terjadi ia berharap pihak berwajib menghukum seberat- beratnya oknum dokter tersebut, karena itu sudah tindakan di luar batas kewajaran.
"Bahkan saat ini korban sudah terlihat syok, yang kita khawatirkan akan berdampak negatif pada kondisi mental atau pun psikologis korban di kemudian hari, dan saya minta pihak manejemen rumah sakit SAAS bertanggung jawab terhadap kondisi korban saat ini yang terlihat sangat terpukul dengan kejadian ini, kepada Bupati Aceh Timur saya juga meminta jika ini terbukti di kemudian hari untuk mengambil langkah tegas serta memberikan sanksi keras terhadap oknum dokter tersebut," ujar politisi muda tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua Komunitas Investigatif dan Advokasi Nanggroe Aceh, (KANA) Aceh Timur, Muzakir mengatakan, bahwa pasien berinisial HM warga Desa Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, melaporkan oknum dokter E ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap HM.
Dengan bukti laporan polisi nomor: LP/64/Tes.1.24./VI/2020/SPKT, tanggal 08 Juni tentang Jarimah pelecehan seksual yang terjadi pada hari Selasa 2 Juni 2020 sekira pukul 10.00 wib, tepatnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sutan Abdul Azis Syah (SAAS) bertempat di jln, Monisa, Desa Lhok Dalam, Kecamatan Perlak, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Muzakir, sesuai pengakuan korban pada hari Selasa 2 Juni 2020, dirinya dirawat di RSUD SAAS karena menderita sakit kanker payudara.
"Sekira pukul 10.00 wib, pasien HM di bawa keruang radiologi, pada saat didalam ruangan tersebut ada satu orang perawat dan dokter spesialis bedah atas nama dr E," katanya.
Usai di periksa payudara pasien HM dokter E menyuruh perawat keluar ruangan, setelah itu dokter E menyuruh pasien HM membuka celana, awalnya pasien bingung kenapa disuruh buka celana.
"Namun, karena perintah dokter E dengan terpaksa pasien HM membuka celana dalamnya, setelah itu dr E memasukkan jari ke dalam vagina pasien dan satu tangan lagi meraba meraba ke payudara HM," terangnya.
Penulis : Mhd Fahmi