IJN - Aceh Timur | Salah seorang Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Timur yang baru dilantik tahun 2019 yang berinisial SAG diamankan Polisi.
Dikabarkan saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh, tersangka SAG yang sedang dalam perjalanan saat itu mengenderai mobil Toyota Rush warna hitam BL1527 AA. Polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik putih diduga didalamnya berisi Narkotika jenis shabu-shabu.
Informasi yang di himpun dari sejumlah sumber, oknum DPRK tersebut saat ini ditahan di Mapolres setempat.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yasir Arafat Riza Habibi, S.H, saat dimintai keterangan nya oleh beberapaa media. Kamis, (24/10) belum dapat memberi kan keterangan resmi. Menurutnya kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
”Tanyakan saja ke humas,” ujarnya.
Informasi adanya oknum DPRK Aceh Timur yang ditangkap polisi berkembang begitu cepat di masyarakat. Namun sayangnya humas Polres Aceh Timur saat ini belum bisa merincikan terkait kasus narkoba yang menjerat oknum anggota parlemen itu.
“Memang benar, kemarin ada diamankan seorang pria, oknum anggota DPRK berkaitan kasus narkoba dan di tahan,” ujar Kasi Humas singkat saat di konfirmasi wartawan.