IJN – Sinabang | Lambannya penanganan kasus korupsi PDKS Simeulue yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh merupakan tindaklanjut dari penyerahan penanganan kasus korupsi dari Kejaksaan Agung RI pada tanggal 27 Maret 2015 dengan Nomor : B-961 /F.2/ Fd.1/03/2015.
Salah seorang Pengacara dari Simeulue, Sandri Amin,SH melalaui siaran pers nya yang diterima media ini pada Kamis (07/02), dirinya mengatakan bersama sperwakilan masyarakat Simeulue dan sejumlah LSM akan mengambil langkah untuk melaporkan Kejati Aceh atas lambannya penyelesaian kasus korupsi PDKS Simeulue ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi PDKS yang merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejati Aceh dikarenakan faktor efektivitas dan efesiensi penanganan kasus korupsi PDKS Simeulue hampir selesai pada tahun 2016 lalu yaitu dengan menetapkan Darmili sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PDKS dengan angka kerugian 51 miliar pada tanggal 18 Maret 2016. Selanjutnya pada 6 Oktober 2018 lalu Kajati Aceh kembali menetapkan tersangka baru yaitu AU yang merupakan mantan Direktur PDKS dan A anak mantan Bupati Simeulue 2002-2012 (Darmili).
“Namun yang menjadi permasalahannya adalah kasus tersebut hingga kini belum juga dilimpahkan Kajati Aceh ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,”tanya Sandri Amin.
Sandri Amin juga menambahkan, kita tetap memantau perkembangan dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Kita mengetahui bahwa Kejati Aceh memiliki kesibukan dengan banyaknya kasus yang harus diselesaikan namun harus diketahui bersama bahwa kasus korupsi PDKS tersebut sudah sangat terlalu lama dan harus segera diselesaikan oleh Kajati Aceh.
“Agar tidak ada persepsi negatif dari masyarakat kepada Penegak Hukum, apabila Kejati Aceh kesulitan dalam menyelesaikannya maka berdasarkan pada Pasal 20 KUHAP Huruf B memiliki hak untuk menahan tersangka nya agar mempermudah dalam proses penyidikan,”terang Sandri Amin.
Sandri Amin juga menerangkan, masih menunggu langkah dari Kejati Aceh dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue yang merupakan mega korupsi Aceh ini, karena Kajati Aceh berjanji akan mengungkapkan kerugian negara dari kasus tersebut pada awal Februari 2019.
“Apabila Kejati Aceh ingkar janji lagi maka akan kita laporkan Kajati Aceh ke Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Jakarta, karena dinilai terlalu lamban dan belum mampu dalam menangani kasus tersebut,”tutup Sandri Amin, SH. (Ril).