IJN - Subulussalam | Ketua Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, Aman, S. Ag dilaporkan ke Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia oleh H. Efriyandi Pohan alias Haji Udil.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara harta gono-gini antara H. Udil dengan Hj. Masriani Cibro yang merupakan mantan istri nya yang bermuara ke Mahkamah Syariah Aceh Singkil sejak tahun tahun 2015 lalu.
Selain Ketua Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, H. Udil juga melaporkan Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil, Fauziati, S. Ag yang menangani perkara tersebut sebelum lahirnya Mahkamah Syariah Kota Subulussalam.
"Kemarin, saya sudah mengirimkan berkas laporan ke KY terkait pelanggaran kode etik kedua Mahkamah Syariah tersebut. Pada saat eksekusi keluarga saya ketakukan lantaran banyaknya aparat keamanan dilibatkan turun ke lapangan, tentu merugikan saya dan keluarga saya," kata H. Udil kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Selasa, 12 November 2019.
Menurut Udil, pihak Mahkamah Syariah sengaja melibatkan aparat keamanan yang jumlahnya mencapai 60 personel Polri dan beberapa personel Polisi Militer saat dilakukannya eksekusi di beberapa objek yang dipermasalahkan.
"Istri dan anak saya merasa takut sampai sekarang lantaran puluhan personel Polri diturunkan saat eksekusi. Terkesan pada saat eksekusi tersebut seperti eksekusi penjahat berbahaya atau bahkan seperti eksekusi sebagai teroris," ungkap Udil.
"Padahal sebelumnya sudah saya sampaikan walaupun di eksekusi saya tidak keberatan dan tidak melawan. Kenapa mesti menurunkan banyak pihak aparat keamanan yang membuat keluarga dan anak saya trauma," ungkap Udil lagi.
Selain itu, dasar laporannya ke KY terkait pelanggaran pedoman perilaku hakim yang hanya membacakan putusan tanpa membacakan seluruh objek yang dieksekusi pada saat turun ke lapangan.
"Ya, cuma putusan yang dibacakan, sedangkan objek yang di eksekusi tidak dibacakan," ujarnya.
Surat laporan tertanggal 11 November 2019 itu juga ditembuskan kepada Menkopolhukam, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung.
Penulis : AB
Editor : Mhd Fahmi