17 Ags 2020 | Dilihat: 1515 Kali

DPO 1 Tahun Lebih, Akhirnya Polisi Ciduk Penipuan Emas di Simeulue

noeh21
Tengah Kasat Reskrim Simeulue, IPDA Muhammad Rizal. Foto ist
      
IJN - Simeulue | Selama satu tahun sembilan bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simeulue akhirnya ART (32) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan emas di Simeulue ditangkap oleh Tim Elang Reskrim Simeulue dibantu Ditreskrimum Polda Aceh.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, SE, SH mengatakan, proses penangkapan ART ini dilakukan di Medan, Sumatera Utara, pelaku mulai masuk DPO pada Januari 2019. 

Kasat Reskrim Simeulue pada awak media melalui pres rilisnya, Senin 17 Agustus 2020 menjelaskan, pelaku mempunyai toko emas di Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur. Pelaku melanggar pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus penipuan itu korban tidak hanya satu orang, sebab saat awal kasus itu mencuat toko emas milik tersangka sempat didemo yang mengaku korban penipuan oleh tersangka.

"Setelah banyak berita dan demo terkait kasus penipuan ini, makanya saya bergerak cepat minta bantuan dari Ditreskrimum Polda Aceh yang langsung saya pimpin," kata Reskrim Simeulue.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologisnya, pada Oktober 2018 korban mengantar emas untuk menambah mayam dan membuat emas (gelang) dari 26.4 gram menjadi 29.7 gram (gelang) dengan biaya sebesar Rp. 15.600.000.- dengan waktu tempo 25 hari.

"Setelah jatuh tempo korban kembali ke toko emas, setiba korban di toko pelaku tidak berada di toko dan yang ada hanya ada pegawai toko saja," katanya.

Lanjut Kasat, hampir 1 milyar dana yang dilarikan pelaku, hasil dari penipuan tersebut pelaku membeli mobil, rumah, tanah dan ruko. 

Saat ini pelaku akan dibawa terlebih dahulu ke Polda Aceh sebelum dibawa ke Polres Simeulue, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas