IJN - SABANG | Setelah berhasil meloloskan diri dari penyergapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Sabang pada maret 2019 lalu, M Arsyad (30) ditetapkan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabang atas kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Pada November 2019 lalu, M Arsyad akhirnya berhasil dibekuk Satnarkoba Polresta Banda Aceh atas kasus yang sama yaitu kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Iptu Sunardi SH kepada media Indojayanews.Com mengatakan, penetapan Muhammad Arsyad dalam DPO Polres Sabang setelah pada bulan Maret lalu petugas melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan Barang Bukti (BB) paket sabu, Kamis, 9 Januari 2020.
Dijelaskan Sunardi, kronologis kejadian penetapan M Arsyad sebagai DPO berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, dimana anggota Satnarkoba Polres Sabang menggeledah rumahnya di Jurong Pria Laot Gampong Batee Shok Kecamatan Sukakarya Sabang.
"Saat digeledah kita menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna putih bening," ungkap Sunardi.
Dijelaskan, pada hari naas itu M Arsyad berhasil melarikan diri sehingga Kapolres Sabang selanjutnya menerbitkan dan menetapkan Arsyad dalam DPO Satnarkoba Polres Sabang.
"Setelah berstatus DPO petugas terus melakukan upaya pencarian dengan melacak dan mengedarkan potonya di jajaran Polres lainnya untuk mengetahui keberadaan M Arsyad," terang Kasat.
Lanjut dikatakan, Satnarkoba Polres Sabang mengetahui M Arsyad DPO Polres Sabang terbekuk di Banda Aceh setelah Satnarkoba Polresta Banda Aceh mengirimkan poto tersangka atas penangkapan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di wilayah Banda Aceh pada bulan november 2019 lalu.
Pemeriksaan terhadap M Arsyad yang juga DPO Satnarkoba Polres Sabang telah dilakukan pada saat tersangka tertangkap di Banda Aceh.
"Untuk kelengkapan berkas DPO M Arsyad, akan dilakukan setelah tersangka di vonis oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap kasus yang dilakukannya," ujar Kasat.
Saat ini, M Arsyad sedang menjalani hukuman atas perbuatannya dengan putusan pengadilan delapan tahun kurungan penjara.
Setelah menjalani proses penyidikan terhadap tersangka oleh Satnarkoba Polresta Banda Aceh barulah anggota Satnarkoba Polres Sabang melakukan penjemputan terhadap M Arsyad di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Banda Aceh untuk dilakukan persidangan di Sabang, tutupnya.
Penulis : Iin