19 Nov 2022 | Dilihat: 677 Kali

Dua Terduga Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat Diamankan Polisi

noeh21
Polisi berhasil amankan ekskavator
      
IJN - Meulaboh | Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan dua terduga illegal mining atau penambang emas ilegal di Gampong Pante, Kecanatan Pante Cermen, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 17 November 2022.
 
Dirreskrimsus Polda Aceh Sony Sonjaya mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penambangan ilegal yang sangat meresahkan.
 
Setelah diselidiki, kata Sony, personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat langsung bergerak menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan MK (23) dan JM (36).

Baca juga : Akibat Tambang Ilegal, Persawahan Warga Rusak di Blang Lango Seunagan Timur
 
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, dua indang untuk oendulang emas, tiga ambal penyaring, dan dua plastik berisikan emas kotor.
 
"Dua penambang emas ilegal berhasil kita amankan, termasuk satu ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya. Semuanya sudah dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses hukum," kata Sony, dalam keterangannya di Polda Aceh, Sabtu, 19 November 2022.

Baca juga: DPRK Akan Tindak Lanjuti ke Menteri ESDM Terkait Reklamasi PT BEL
 
Sony ikut menegaskan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh untuk menindak para pelaku illegal mining. Penambangan ilegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini.
 
Oleh karena itu, Sony mengimbau para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut, karena lambat laun pasti akan ditindak. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas