06 Feb 2022 | Dilihat: 1024 Kali

DPRK Akan Tindak Lanjuti ke Menteri ESDM Terkait Reklamasi PT BEL

noeh21
Gedung DPRK tempat 25 anggota dewan terpilih besok dilantik. | foto : Seuramoe/Darmawan
      
IJN - Nagan Raya | Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Nagan Raya telah mendesak perusahaan batu bara PT Bara Energi Lestari (BEL) untuk melakukan reklamasi (timbun) terhadap bekas galian batu bara.
 
Kepada INDOJAYANEWS.COM, Zulkarnain politisi Demokrat menilai, perusahaan tersebut belum mengindahkan terkait reklamasi bekas lubang bekas tambang di wilayah tersebut.
 
"Sudah sejak Februari 2020 lalu kita sudah minta PT BEL mereklamasi lubang bekas tambang, tapi tidak diindahkan,"kata Zulkarnain, Minggu 6 Februari 2022.

Baca juga : Ini Kata DPRK Terkait Tuntutan Masyarakat untuk PT BEL
 
Tak hanya itu, lanjut Zulkarnain, pihaknya juga telah mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh untuk meminta perusahaan tersebut segera melakukan reklamasi. 
 
"Atas ketidakpatuhan PT BEL, kita sudah desak Dinas ESDM Provinsi Aceh untuk meminta melakukan reklamasi, namun tidak ditindaklanjuti juga,"ucapnya.
 
Zulkarnain mengaku, pihaknya akan meminta Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Kita akan minta Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti, agar perusahaan tersebut segera mereklamasi lubang bekas tambangnya," tutupnya
 
Dikonfirmasi INDOJAYANEWS.COM melalui sambungan WhatsApp Kepala Teknik Tambang, PT. Bara Energi Lestari (BEL) Rahmad Zahri mengatakan, hasil inspeksi ESDM Aceh, lubang bekas tambang di Desa Alue Buloh masih ada cadangan batubara.
 
"Sesuai regulasi mengenai konservasi tambang, semua potensi batubara harus di ambil secara maksimal,"katanya
 
Menyikapi hal tersebut, Rahmad Zahri menyebutkan, PT BEL siap menjalankan konservasi tambang. Namun, dia mengaku mendapat kendala terkait lahan sekitar lubang bukaan tambang tidak dijual oleh pemilik lahan.

Baca juga : DPRK Akan Panggil Kembali PT BEL Terkait Bekas Galian Tambang
 
"Sambil menunggu progress pembebasan lahan, ESDM Aceh memberi arahan kepada PT BEL agar mengelola lahan bukaan tersebut dengan cara membuta pagar keliling lubang, menambah rambu dilarang memasuki area bukaan, dan pamantauan secara berkala kondisi lubang bukaan, kondisi air, dan laporan secara berkala ini harus dilaporkan rutin ke ESDM Aceh," demikian tutupnya.
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas