IJN - Nagan Raya | Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Nagan Raya Said Alwi Arif angkat bicara terkait polemik di PT Bara Energi Lestari (BEL) tentang reklamasi terhadap bekas galian batu bara di Desa Alu Buloh, Nagan Raya.
Bahkan, kata Said Alwi, perusahaan telah berjanji untuk mereklamasi (timbun), namun butuh waktu karena ada lahan yang belum dibebaskan.
"Ini kita tunggu, namun bila ini sudah bergejolak berdasarkan laporan masyarakat, dan ada diindikasi kerugian masyarakat, kita akan panggil ulang perusahaan tersebut," kata Said Alwi politisi Partai PNA itu.
Terkait persoalan tersebut, Said menyebut, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan ketua Komisi III dan Dinas terkait.
Ia mengaku, telah melakukan pertemuan dengan perusahaan terkait reklamasi bekas galian batu bara. Berdasarkan hasil pertemuan itu, kata dia, masih ada kendala terkait pembebasan lahan dan belum direklamasi (timbun) karena masih ada cadangan batu bara.
Padahal, lanjut Said Alwi, DPRK pernah menawarkan diri untuk membantu pembebasan lahan, namun belum ada respon dari perusahaan. "Membantu mereka (perusahaan-Red) untuk pembebasan lahan, pernah menawarkan, tapi belum ada respon, mungkin sudah mampu membebaskan sendiri,"ucapnya.
"Kita lebih utamakan kepentingan masyarakat, bila tidak ada harapan untuk diambil batu bara lagi, ya di Reklamasi (timbun) saja lubang bekas galian tersebut sesegara mungkin, karena itu merugikan masyarakat dan berdampak pada kerugian masyarakat dan harapan kita ini segera direklamasi bila tidak ada eksploitasi,"tutup Said Alwi.
Diberitakan INDOJAYANEWS.COM, Kepala Teknik Tambang, PT. Bara Energi Lestari (BEL) Rahmad Zahri mengatakan, hasil inspeksi ESDM Aceh, lubang bekas tambang di Desa Alue Buloh masih ada cadangan batubara.
"Sesuai regulasi mengenai konservasi tambang, semua potensi batubara harus di ambil secara maksimal,"katanya
Menyikapi hal tersebut, Rahmad Zahri menyebutkan, PT BEL siap menjalankan konservasi tambang. Namun dia mengaku mendapat kendala terkait lahan sekitar lubang bukaan tambang tidak dijual oleh pemilik lahan.
"Sambil menunggu progress pembebasan lahan, ESDM Aceh memberi arahan kepada PT BEL agar mengelola lahan bukaan tersebut dengan cara membuta pagar keliling lubang, menambah rambu dilarang memasuki area bukaan, dan pamantauan secara berkala kondisi lubang bukaan, kondisi air, dan laporan secara berkala ini harus dilaporkan rutin ke ESDM Aceh," tutupnya.