13 Sep 2024 | Dilihat: 401 Kali

Dua Tersangka illegal Mining di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa

noeh21
Unit III Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Foto. Istimewa
      
IJN - Suka Makmue | Unit III Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jum'at 13 September 2024.
 
Penyerahan dua orang tersangka berinisial AB dan MDG itu diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Yoga Mohd Afdhal S.H
 
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dua orang tersangka iIlegal mining beserta barang bukti ke jaksa.
 
"Kita telah menyerahkan dua tersangka ke Jaksa dalam perkara Ilegal mining berupa penambangan galian C,"kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.
 
Dijelaskan, hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/05/VI/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Juni 2024, dengan berkas perkara Nomor: BP/25.a/VIII/2024/ Reskrim, tanggal 27 Agustus 2024.

"Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai mana telah diubah dalam Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,"jelasnya.
 
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange dan satu buah buku catatan hasil penambangan warna coklat.



Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas