IJN-Simeulue | Dua warga Simeulue bernama Dukardi dan Ismayanti dicambuk lantaran terbukti berbuat khalwat atau mesum, keduanya dihukum dengan hukuman cambuk masing masing sebanyak delapan kali di depan umum. Pelaksanaan hukuman cambuk yang digelar di halaman Mesjid Baiturrahma Kota Sinabang turut disaksikan warga, Jumat,19 September 2019.
Keduanya dikenakan hukuman cambuk lantaran telah melanggar Qanun Pemerintah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat 1, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan Jaksa Penuntut Umum setelah mendapatkan Putusan dari Mahkamah Syariah nomor 01/JN/ 2019/ MS SNB Tanggal 21 Agustus 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yadi Rachmat Sunaryadi,SH.MH mengatakan pelaksanaa hukuman cambuk dilaksanakan sebagai penerapan Syariat Islam di Aceh untuk memberikan efek jera kepada yang diberikan hukuman cambuk.
Yadi Racmat juga mengharapkan agar masyarakat di Simeulue secara khusus bisa menjadikan pembelajaran untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat melanggar Qanun tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.