IJN - Jakarta | Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh melalui Ketua Umum Polem Muda Ahmad Yani yang sering di sapa Polem Muda yang juga Koordinasi Yayasan Kerja Indonesia Jaya (YKIJ) Daerah Aceh angkat bicara, terkait kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Syahrul Syamaun Wakil Bupati Aceh Timur terhadap Fani Adi Riska petugas perawat di RSUD Sultan Abdul Azis Peureulak terjadi pada Minggu (9/12) malam.
Berdasarkan Kronologis kejadian, berawal dari kedatangan seorang pasien ke kamar kelas 1 yang diduga pasien tersebut Syahrul Syamaun Wakil Bupati Aceh Timur.
Fani Adi Riska mengungkapkan, dirinya di tendang secara tiba-tiba di bagian perut hingga terjatuh terduduk di atas ranjang pasien saat hendak memeriksa dan memasang oksigen.
Perawat (Ismaturrahmi, Amd. Kep dan Sri Wahyuni, Amd. Kep) yang berdinas menjawab bahwa saat ini tidak ada kamar kosong berkelang waktu 5 jam datang seorang pasien dengan kepala di tutup menggunakan ambal langsung menuju ke ruang kelas 1 tanpa melalui IGD, serta tanpa ada informasi apapun kepada petugas piket jaga RSUD tersebut.
Setelah dihubungi perawat piket, Fani Adi Riska langsung memerintahkan melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui riwayat penyakit, karena pasiennya adalah Pejabat Wakil Bupati.
Fani Adi Riska langsung menuju rumah sakit untuk melihat dan melakukan pengecekan, setelah di periksa pak Wabup mengalami sesak nafas, sehingga Fani Adi Riska berinisiatif mengambil tabung oksigen, setelah dibawakan oksigen ingin memasangnya, saat itu Fani Adi Ariaka di tendang oleh Wakil Bupati.
Pole menjelekan, tindakan yang dilakukan oleh Syahrul Syamaun berdasarkan Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan)
(1) Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalakan pekerjaan jabatanya, atau pencarian di ancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"2 (Dua) percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.
Sudah memenuhi unsur penganiayaan ringan," tegas Polem Muda, Sabtu, 14 Desember 2019.
Forkab berharap agar pihak aparat hukum segera melakukan tindak terhadap Syahrul Syamaun, dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia( PPNI ) Aceh segera melaporkan ke pihak kepolisian tidak perlu lagi membentuk Tim Investigasi lagi Karena sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh Syahrul Syamaun sudah melanggar hukum.
"Jangan mentang-mentang menjabat sebagai Wakil Bupati, Syahrul Syamaun bertidak seenak perutnya dan menyalahgunakan Jabatannya sudah melanggar Hak Asasi Manusia," ungkap Polem.
Polem menambahakan, karena ini Negara Hukum dan setiap orang di hadapan hukum adalah sama berdasarkan dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepstian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” (UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1) Maksud dari ayat diatas.
"Setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara. Serta setiap warga negara berhak untuk mendapat perlakuan dihadapan hukum yang adil dan sama untuk semua warga negara tanpa ada perbedaan sedikitpun," tutup Polem Muda.
Penulis : Mhd Fahmi