IJN - Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang diajukan Saifuddin, tersangka kasus pembangunan Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Pengajuan permohonan praperadilan ke PN Banda Aceh pada 05 November 2021 lalu, dengan keputusan perkara :05/Pid.pra/2021/PN-Banda Aceh, namun pada Senin 29 November 2021, menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000,-
Kepada IndoJayaNews.com, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, H Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, sebelumnya Saifuddin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Kota Banda Aceh dengan keputusan perkara :05/Pid.pra/2021/PN-Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2021, diwakili/dikuasakan kepada Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH., masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi simbolon dan rekan.
"Sebagai termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka An. Saifuddin dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018,"jelasnya.
Dia juga menyebut, bahwa sesuai jadwal Jum'at 19 Opember 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor : Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 memerintahkan Ibnu sakdan, SH.MH, Zulkarnaen, SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang praperadilan.
"Kemudian pada tanggal 22 November 2021 termohon menhajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon,"sebutnya.
Dilanjut Munawal, pada 23 November 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada tanggal 24 November 2021 termohon mengajukan Duplik dan menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat.
"Pada Kamis 25 November 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan, kemudian pada hari hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara :05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan, menolak permohonan pemohon seluruhnya membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000,-," demikian tutup Munawal.
Penulis: Hendria Irawan