IJN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta kepada Irwandi Yusuf dengan subsider 3 bulan penjara.
Irwandi Yusuf juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana penjara.
Selain kepada Irwandi Yusuf, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendri Yuzal (mantan ajudan Irwandi Yusuf) dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan.
Sementara pengusaha T Saiful Bahri dijatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda 300 juta, subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pamungkas di Pengadilan TipikorJakarta, Senin (8/4/2019) malam.
Majelis Hakim menyatakan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk terdakwa Irwandi Yusuf, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Namun, berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta di persidangan, Irwandi Yusuf terbukti beberapa kali menerima gratifikasi.
Karenanya, Majelis Hakim kemudian memutuskan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Gubernur Aceh nonaktif ini.
Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kuasa hukum Irwandi Yusuf dan T Saiful Bahri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
Saat berita ini diturunkan, pembacaan vonis baru saja selesai. Berikut siaran langsung dari akun Facebook Zia Ul Azmi.
Sumber : aceh.tribunnews.com