IJN - Banda Aceh | Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Simeulue periode 2002-2012, Darmili, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Namun, meskipun kasus tersebut belum menghasilkan keputusan hukum tetap terhadap Darmili, kini istri dan anak Darmili juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Afridawati (istri Darmili) yang juga Wakil Bupati Simeulue, dan anaknya Andi Milian Darmili (saat ini menjadi anggota DPRK Simeulue, turut diadukan oleh Amri Isa Safani (49), bersama kuasa hukumnya, Sanri Amin, SH dan Yusi Muharnina, SH berdasarkan surat kuasa 30 Januari 2019.
Sanri Amin dan Yusi Muharnina merupakan advokat dari Law Firm SYR & Patner Lawyer anda Legal Consultan, yang selama ini mendampingi Pelapor untuk mendapatkan kepentingan hukum terkait dugaan korupsi dana PDKS Simeulue.
Pantauan Media INDOJAYANEWS.COM di Kantor Kejati Aceh, Kamis 17 Oktober 2019, Pelapor Amri Isa datang bersama Kuasa Hukum Sanri, untuk menyerahkan berkas laporan ke Kejati Aceh, yang diterima oleh Sa'diyah di bagian surat-menyurat.
Usai menyerahkan berkas tersebut, Sanri menjelaskan bahwa setiap orang yang menerima aliran uang yang diduga dari hasil korupsi, maka dapat dipidana penjara.
"Yang menerima, menguasai penempatan, transferan, hibah, penitipan, atau menggunakan harta kekayaan diduga dari hasil korupsi, bisa dipidanan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Sanri Amin.
Menurut Sanri, seharusnya bukan Darmili saja yang diperiksa sebagai tersangka, tapi istri Afridawati dan anaknya Andi Milian pun harus diperiksa bukan hanya sebagai Saksi, juga sebagai Tersangka.
"Pelapormenduga kuat bahwa istri dan anaknya Darmili pun menikmati dan menguasai harta hasil dugaan korupsi PDKS. Karena itu kita mengadukan hal ini ke Kejati untuk ditindak, supaya kedepan ada efek jera, dan tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Simeulue," ujarnya.
Sanri juga mengungkapkan, pekan depan akan mengirim bukti-bukti yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Aceh. "Berdasarkan data yang dimiliki Pelapor, banyak sertifikat tanah atas nama Afridawati dan Andi Milian, yang pembelian tanah tersebut dimulai sejak tahun 2002 hingga 2012," ucapnya.
Lebih lanjut, Sanri menjelaskan, tahun 2007 merupakan tahun paling banyak pembelian tanah atas nama Afridawati dan Andi Milian. Padahal kata sanri, saat itu Afridawati hanya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga, sementara Andi Milian Darmili Pengangguran.
"Sehingga patut dipertanyakan asal-usul tanah dengan jumlah banyak tersebut, sedangkan keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang cukup, tapi mampu membangun SPBU, ruko, membeli alat-alat berat, walaupun yang membeli semua itu adalah Darmili, tapi Andi Milian dan Afridawati wajib mempertanggungjawabkan itu, sebab sumber keuangan yang diduga hasil korupsi," ungkap Sanri Amin.
"Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar."
Media INDOJAYANEWS.COM belum mendapat tanggapan dari istri Darmili yang juga Wakil Bupati Simeulue saat ini, Afridawati, maupun dari anaknya Andi Milian Darmili, yang sekarang menjabat salah satu anggota DPRK Simeulue. Kejati Aceh juga belum memberikan penjelasan terkait aduan yang diterima dari Pelapor Amri Isa dan Kuasa Hukumnya Sanri Amin.
Penulis: Hidayat. S