17 Jul 2019 | Dilihat: 491 Kali

Jaksa Aceh Timur Musnahkan BB Hasil Kejahatan

noeh21
      
IJN - Aceh Timur | Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan tetap (Inkrah). Barang bukti tersebut di musnahkan dari kasus sepanjang tahun 2017, 2018 dan tahun 2019.

Pantauan Indojayanews.com, acara dilaksanakan di halaman Kajari Aceh Timur, Rabu 17 Juli 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, S.H, M.H, Rabu 17 Juli 2019 mengatakan, barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan milik terdakwa yang telah menjalani putusan hukum.

”Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari para terdakwa yang telah ingkrah proses hukumnya," kata Abun Hasbulloh Syambas.

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, kebanyakan adalah jenis narkotika.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan, Sabu-sabu seberat 275,99 gram, Ganja kering 23.288,08 gram, Miras 23 botol, dan Pil Ekstasi 10.150 butir," jelas Ketua Pelaksana pemusnahan Barang Bukti (PBB), Harry arfhan,SH

Proses pemusanahan BB di halaman kantor Kejari Aceh Timur ini juga turut disaksikan, Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, S.H, M.H, Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM Taib, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Idi, Apri Yanti, S.H, M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Muliana, S.H dan para undangan lainnya.

Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas