IJN - Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan prapradilan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terhadap Kejaksaan Agung RI tentang Penghentian Penyidikan dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun).
Pada sidang yang ketiga ini, Kejaksaan Agung hadir dengan diwakili oleh Satria, Tony Marpaung, I. G. Eka, dari Direktorat Penyidikan Khusus Kejaksaan Agung RI. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan permohonn oleh Pemohon, sebelumnya Hakim Tunggal Praperadilan Djoko Indoarto meminta para pihak untuk menyepakati jadwal persidangan dalam satu minggu kedepan.
Adapun agenda Pembacaan Permohonan akan digelar 28 Januari, 29 Januari akan digelar sidang Jawaban dari Termohon, Pembuktian dari Pemohon akan digelar pada 30 Januari, sedangkan 31 Januari adalah pembuktian dari Termohon. Kemudian, Penyerahan Kesimpulan sidang dilakukan pada 4 Februari, dan pada 6 Februari akan dilakukan Pembacaan Putusan.
"Kami Pemohon siap, dan sepakat dengan jadwal yang ditawarkan yang mulia," tegas Safaruddin selaku Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia yang mengajukan permohonan ini.
Sedangkan dari pihak Kejaksaan Agung juga mengaku siap dengan agenda yang telah ditawarkan. "Kami sepakat dengan agenda tersebut,” jawab Jaksa Satria yang mewakili Kejaksaan Agung.
Setelah pembacaan permohonan oleh pemohon, hakim mempersilahkan Jaksa Agung memberikan tanggapan terhadap permohonan tersebut, dan Kejaksaan meminta waktu satu hari (besok) untuk memberikan tanggapan secara tertulis, “Kami mohon waktu satu hari Yang Mulia untuk menjawab permohonan ini,” kata Jaksa Satria.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali besok (Selasa 29 Januari 2019) dengan agenda jawaban dari Jaksa Agung.(Ril)
Editor : Hidayat S