IJN - Subulussalam | Pihak Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar RSUD setempat tahun anggaran 2015.
Keempat orang tersebut berinisial A selaku Kepala Dinas Kesehatan pada saat itu yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam. Sedangkan tiga orang lainnya berinisial I selaku PPTK, ES selaku rekanan dan S konsultan pengawas.
Keempat tersangka langsung dibawa ke Lapas Aceh Singkil untuk dilakukan penahanan setelah diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Muhammad Alinafiah Saragih, SH melalui Kasi Pidsus, Ika Liusnardo, SH didampingi Kasi Intel, Irfan Hasyri HDL, SH menjelaskan keempat tersangka diduga secara bersama telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pagar RSUD Subulussalam tahun anggaran 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 826 juta lebih yang bersumber dari dana Otsus.
Atas perkara itu, kata Ika, negara dirugikan sebesar Rp 193 juta lebih. Ika Liusnardo menambahkan, penahanan terhadap empat tersangka sudah memenuhi prosedur " penahanan akan kita lakukan selama 20 hari di Lapas Aceh Singkil " ungkapnya.
Penulis : AB
Editor : Rudi H