06 Feb 2020 | Dilihat: 7711 Kali

Kalah Lagi, Pengadilan Perintahkan Plt Gubernur Aceh Cabut Surat Keputusan Terkait MAA

noeh21
Nova Iriansyah. Foto: Google
      
IJN - Banda Aceh | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan mengerluarkan putusan yang kembali mengalahkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tentang keputusan pengangkatan Plt Ketua Majelis Adat Aceh (MAA).

Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh juga kalah dalam gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat ke PTUN Banda Aceh. Kemudian karena tidak terima kekalahan, Plt Gubernur melakukan Banding ke PT TUN Medan, dan kalah lagi.

Seperti disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Bahadur Satri, SH bahwa pengadilan menerima gugatan Plt Gubernur Aceh, dan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, yaitu, mencabut surat keputusan gubernur mengenai pelantikan Plt Ketua MAA Aceh.

"Dalam putusan PT.TUN, memerintahkan Plt Gubernur Aceh untuk mencabut surat keputusannya. Kita berharap Plt Gubernur menaati putusan pengadilan, karena kalau kepala pemerintahan tak taat hukum, ini contoh buruk bagi masyarakat," kata Bahadur.

Kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Bahadur mengungkapkan, putusan banding tersebut harus menjadi pelajaran kepada masyarakat, bahwa setiap warga negara berhak memperoleh keadilan.

"Sekali lagi, kit berharap Plt Gubernur Aceh memberikan contoh dan teladan yang baik kepada publik. Karena kalau pejabat tidak taat hukum, siapa lagi yang mau taat," ujarnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, menyatakan bahwa tidak sah Surat Gubernur Aceh nomor 180/704 tanggal 16 Januari 2019, perihal Penetapan dan Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat pada MAA tahun 2019-2023.

"Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821.29/298/2019, tanggal 14 Februari 2019, tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Majelis Adat Aceh; Mewajibkan Tergugat (plt gubernur) untuk mencabut Surat Gubernur Aceh nomor 180/704 tanggal 16 Januari 2019, perihal Penetapan dan Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat pada MAA tahun 2019-2023."

Nova Iriansyah juga diminta mencabut Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 821.29/298/2019, tanggal 14 Februari 2019, tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Majelis Adat Aceh.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua DR Arifin Mapraung, SH., M.Hum, Hakim anggota Budhi Nasrul, SH., MH, dan Undang Saepudin, SH., MH.

Sementara tim kuasa hukum Plt Gubernur Aceh dipimpin oleh DR Amrizal J. Prang, SH., LL.M serta 10 pengacara lainnya. Sedangkan tim kuasa hukum Penggugat, hanya berjumlah 4 orang, dipimpin oleh Izwar Idris, SH.

Penulis: Hidayat. S