16 Feb 2019 | Dilihat: 14987 Kali

Kasat Reskrim Polres Bireuen Dilapor Ke Propam Polda Aceh

noeh21
Melaporkan Kasat Reskrim Polres Bireuen ke Propam Polda Aceh. Foto:IJN
      
IJN – Bireuen | Kasat Reskrim Polres Bireuen beserta 9 anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Aceh, Jumat 15 Februari 2019. Laporan tersebut dilayangkan oleh Syahbuddin M Ali selaku adik kandung korban penembakan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bireuen saat dilakukan penangkapan 21 Januari 2019 lalu.

Sayhbuddin didampingi Kuasa Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Fakhrurrazi SH dan Rijal Saputra SH selaku Kuasa Hukum, menceritakan kisah Syukri (40) warga desa Juli Tamboe Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen bersama istrinya Cut Nilawati (39) yang menjadi korban penembakan oleh anggota Sat Reskrim Polres setempat saat dilakukan penangkapan karena diduga telah melakukan tindakan pidana.

Syukri dan istrinya disebut telah menjual rokok illegal, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat, ditangkap dan ditahan pada 22 Januari 2019 lalu. Namun adik kandung Syukri bernama Syahbuddin merasa tidak terima karena cara kerja anggota Sat Reskrim Polres Bireuen dianggap tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga melayangkan laporan ke Propam Polda Aceh.

“Abang saya ditembak di bagian kaki karena alasan menjual rokok illegal, tapi dia ditembak dirumahnya saat ditangkap, saya tidak terima, karena selama masa konflik saja tidak ada satu pun keluarga kami yang ditembak polisi maupun TNI, masa saat damai begini malah ditembak,” ujar Syahbuddin usai melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Aceh.

Ia menambahkan, istri Syukri pun ditembak saat menggendong anaknya. “Ditembaknya di bagian paha. Padahal saat itu dia sedang menggendong anaknya, saya tidak bisa membayangkan bagaimana kalau yang kena saat ditembak justru kaki anaknya yang masih 3 (tiga) tahun. Saya heran dengan sistem kerja kepolisian,” katanya seraya mempertanyakan bagaimana SOP kepolisian.


Menurut keterangan Syahbuddin saat melapor ke Propam Polda Aceh yang diterima langsung Bidang Propam Kompol Budiman, kejadian itu sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah ditembak katanya, suami-istri itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Fauziah Bireuen. Saat ini keduanya masih ditahan di Sel Mapolres Bireuen.”Hingga sekarang masih susah jalan,” ungkap Syahbuddin.

Bukan hanya itu, ia juga mengungkapkan, saat melakukan penangkapan terhadap abang kandungnya, anggota Sat Reskrim Polres Bireuen mengenakan pakaian preman (bukan pakaian dinas). “Mereka tidak membawa surat penangkapan, surat penangkapan baru dikasih dan disuruh tanda tangan saat mereka berada di Rumah Sakit,” jelasnya.

Surat Penangkapan terhadap keduanya dikeluarkan pada 21 Januari 2019 dengan Nomor: SP-Kap/ 06 / I/ HUK.6.6. / 2019 /Sat Reskrim, yang ditanda tangani Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama, S.H yang juga selaku Penyidik. Dalam surat itu diperintahkan Melakukan penggeledahan badan / pakaian tersangka (korban penembakan).

Syukri MA dijerat dengan Pasal 199 ayat (1) dari UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 54 Jo Pasal 56 dari Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Sedangkan Cut Nilawati, berdasarkan Surat Penangkapan, justru ditangkap dengan alasan Percobaan Pembunuhan saat ingin dilakukan penangkapan.

Sementara Kompol Budiman mengaku pihaknya selaku Bidang Propam di Polda Aceh akan menindak lanjuti laporan tersebut. “Kami akan akan menindak setiap pelanggaran, siapapun pelakunya, tidak berlaku pangkat kalau memang salah. Tapi ini kan perlu kita buktikan dulu,” kata Budiman.

Ia juga mengaku miris bila ada seorang perempuan ditembak apalagi sedang menggendong anaknya. “Itu kalau memang benar adanya seperti laporan bapak tadi ya,” kata Budiman dihadapan Pelapor Syahbuddin didampingi Kuasa Hukumnya dari YARA.

Penulis : Hidayat S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas