IJN - Banda Aceh | Yakarim Munir, warga Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, mengadu ke Propam Polda Aceh, karena menilai laporannya tidak ditindaklanjuti di Polres Subulussalam, soal dugaan penggelapan.
Yakarim, didampingi tim kuasa hukumnya, Kamis siang 06 Agustus 2020 mendatangi Polda Aceh, untuk mengadukan mengenai dugaan lemahnya penegakan hukum di wilayah Subulussalam.
Usai mengadu ke Polda Aceh, Yakarim yang ditemui sejumlah awak media mengatakan, dirinya puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Polda Aceh, yang menerima dan mengarahkan aduan tersebut ke bidangnya di bagian kriminal Umum.
"Alhamdulillah, kita diterima cukup baik, dilayani dengan sopan santu dan pelayanan luar biasa, dan diarahkan sesuai fungsi masing-masing," ujarnya.
Dirinya sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh yang mampu membangun institusi kepolisian dalam rangka melayani mengayomi dan melindungi rakyat Aceh.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa telah melaporkan sejumlah oknum di Polres Subulussalam. "Saya telah melaporkan atas nama oknum saat ini menjabat sebagai Kapolres, beserta Kasat Resersenya, Kanit Resersenya, beserta Kanit Polsek," ungkapnya.
Alasan Yakarim melaporkan para oknum tersebut, karena menurutnya ada beberapa hal yang diduga dilanggar. "Hari ini kita datang untuk menindak lanjuti perkembangan di Propam Polda Aceh," ucapnya.
Yakarim berharap, kepolisian mengusut secara profesional dan tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku di kepolisian. Bukan itu saja, Yakarim juga melaporkan dugaan penggelapan Invoice/BPKB yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada Polres Subulussalam.
"Tapi menurut kami, pihak Polres enggan untuk memproses dan melayani dengan prima. Pendek katanya memang tidak menerima, baik secara ucapan maupun secara tindak tanduk, tentang pengaduan kami tentang penggelapan Invoice/BPKB," katanya.
Padahal, menurut Yakarim, dirinya sudah membuat pengaduan pada 21 Februari 2020, dan laporan pengaduan tentang pemalsuan kwitansi dengan terlapor seorang pria berinisial atau Haji Toke, yang hingga saat ini status hukumnya diduga belum jelas.
"Bayangkan sudah berapa bulan. Nah, terhadap laporan kami tanggal 17 Juni 2020 tentang kwitansi palsu itu, ini menurut kami mangkrak karena tidak ada perkembangannya yang kami terima," tegasnya.
Bahkan, kata Yakarim menuding bahwa oknum kapolres yang ia laporkan tersebut diduga menantang agar dirinya melaporkan seluruh masalah yang ada kepada Propam Polda Aceh. "Di sini kami tidak terima. Atas dasar itulah kami datang kie Polda Aceh, dan hari ini sudah terjawab," bebernya.
Saat mendatangi Polda Aceh, Yakarim didampingi Pengacara dari Singkil, Yahya SH, dan dua pengacara lainnya dari Banda Aceh.
"Pertanyaan kami tadi ada dua; pertama status hukum yurudis menurut KUHP, tentang beko (alat berat) saya yang itu hak saya dan bisa saya buktikan benar punya saya, yang hari ini belum ada sepucuk surat kepada kami apakah itu sebagai tindak pidana terkait alat bukti dan lain-lain yang menurut hukum, hari ini tidak pernah kami dapatkan," ungkapnya.
Pertanyaan tersebut, ujarnya, sudah disampaikan sejak tiga pekan. Yakarim bahkan mengaku bukan hanya ketemu langsung dan via WhatsApp, bahkan mengaku sudah bertemu langsung dengan oknum kapolres tersebut.
"Baru kami tahu itu dari media, yang menurut Bapak kapolres, bahwa titipan dari seseorang bernama Haji Toke," sebutnya.
Yakarim pun menjelaskan kronolgis awal hingga timbulnya perkara yang berujung ke aparat penegakan hukum. Katanya, awalnya ia diminta bekerja membersihkan lahan dan parit 7.000 meter lebih untuk kebun oknum ARB, menggunakan alat berat yang ia miliki dengan perjanjian akan dibayar hasil kerjanya.
Namun, ditengah perjalanan justru terjadi permasalahan yang tidak diinginkan. Selain itu, Yakarim juga mengaku sudah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tapi tidak berhasil. Akibatnya, Ia pun menempuh jalur hukum.
Yakarim berharap, Polda Aceh yang sejak awal melayani dirinya bersama kuasa hukumnya dengan sangat baik, segera bisa diselesaikan dan diusut secara tuntas demi keadilan hukum. "Karena kita tahu, semua orang sama di mata hukum," demikian pungkasnya. (R)