08 Nov 2019 | Dilihat: 434 Kali

Kasus Pengadaan Genset RSUD Langsa, Tersangka Kembalikan Kerugian Negara

noeh21
 H A Muthallib Ibrahim, SE, SH, M.Si, MKn, bersama Dr. Darwis Atanami, SH, MH, saat di wawancarai awak media di Kejaksaan Negeri Kota Langsa.
      
IJN - Langsa | Empat tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin genset 500 KVA+ instansi pada RSUD Kota langsa mengembalikan uang kerugian negara.
 
Uang yang dikembalikan sesuai dengan hasil audit BPK RI atas kerugian negara yaitu sebesar Rp 269.675.200.
 
Penyerahan dan pengembalian, uang tersebut dilakukan pihak keluarga tersangka melalui Tim Kuasa Hukum dari kantor Perwakilan YARA Langsa  H A Muthallib Ibrahim, SE, SH, M.Si, MKn, bersama Dr Darwis Atanami, SH, MH, ke Kejari Langsa, Kamis (7/11) kemarin, yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Langsa, M Fahmi.
 
"Uang dugaan kurupsi hasil temuan BKP RI, adalah proyek pengadaan mesin gingset (Mesinistrik) tahun 2016, yang sebelumnya sudah di periksa oleh BPK RI," kata H A Muthallib, yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam Langsa.
 
Diharapkannya, dengan itikad baik atas pengembelian kerugian negara kliennya ini, agar mendapatkan pertimbangan dari majelis hakim dalam sidang-sidang selanjutnya terhadap kliennya.
 
“Jadi, pengembalian uang pengganti atas kerugian negara oleh kliennya merupakan bentuk itikad baik kliennya,” ujarnya.
 
H A Muthallib menambahkan, pihaknya juga bersama dengan 4 orang perwakilan keluarga sudah mengajukan permohonan tahanan rumah/luar, dengan jaminan keluarga mereka.
 
"Permohonan alih tahanan kami lakukan berbagai pertimbangan, mengingat semua unsur sudah terpenuhi dan tidak melarikan diri juga kerugian negara sudah dikembalikan," ujar wartawan senior itu.
 
"Kita sangat yakin mereka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti, mana mungkin mereka melarikan diri karena penjaminnya adalah isteri dan anak mereka masing-masing," ungkapnya.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, melalui Kasi Pidsus M Fahmi, SH, MH, kepada wartawan, membenarkan salah seorang pihak keluarga dari keempat tersangka dengan didampingi dua kuasa hukumnya, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, mengembalikan dan menitipkan uang atas kerugian negara sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp 269.675.200.
 
Dikatakannya, uang tersebut telah kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti dan dititipkan ke rekening kas Kejari Langsa.
 
"Proses hukum tetap berlanjut meski uang telah dikembalikan dan kasus ini masih dalam penyelidikan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh sesuai aturan peraturan perundang undangan yang berlaku," terang Fahmi.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas