IJN - Singkil | Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, melalui Kasie Humas IPTU Eska Agustinus Simangunsong mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur atas nama SA (12 tahun) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Mutaallimin, Jumat, 12 Januari lalu.
"Terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pondok Pesantren Darul Muta’allimin sudah ada tersangka, yang kebetulan anak berhadapan dengan hukum itu juga di bawah umur, dengan inisial HP (16 tahun)," kata Eska, Senin, 22 Januari 2024.
Eska menjelaskan, kejadian bermula dari anak berhadapan dengan hukum HP bertemu korban SA di luar asrama pondok pesantren. HP menuduh korban telah mengambil seluler miliknya.
Singkat cerita, anak berhadapan dengan hukum HP membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren dan mengancam korban akan ditenggelamkan, tetapi tidak jadi dan kembali lagi ke pesantren.
"Anak berhadapan dengan hukum HP sempat mengancam korban untuk ditenggelamkan, tetapi batal. Kemudian, HP datang ke bilik kamar korban dan mengikat tangannya dengan tali pinggang, serta mengancam korban lagi agar menuruti perintah HP. Lalu ia melepaskan korban dan kembali ke asrama," kata Eska.
Setelah itu, sambung Eska, malamnya anak berhadapan dengan hukum itu kembali datang ke bilik kamar korban saat korban sudah tidur. Setelah masuk, HP menutup pintu kamar dan menganiaya dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan.
Ia mengungkapkan, anak berhadapan dengan hukum HP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti mengarah pada keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut.
Eska berharap, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran buat kita semua agar ke depan lebih mengawasi, menjaga sikap, serta membimbing anak-anak. Hal ini juga butuh kerja sama para orang tua untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan.
Penulis: Erwan
Editor: Afrizal