IJN - Jakarta | Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin, mendesak Kementerian Hukum dan HAM memberikan sanksi hukuman kepada sipir yang terlibat dalam penganiyaan napi yang dipindahkan Ke Nusakambangan pada April lalu karena telah bertindak secara brutal, kejam dan tidak manusiawi, sebagaimana terekam dalam video yang viral di masyarakat saat ini,
"Tindakan sipir tersebut yang menyiksa narapidana yang dipindahkan ke LP Nusakambangan pada April lalu kami nilai, termasuk tindakan kejam yang serius, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia," ujar Safar kepada Indojayanews.com, Sabtu 4 Mei 2019.
JARI meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mempublikasikan nama sipir yang terlibat dan sanksi apa yang di berikan terhadap sipir tersebut, ini penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merasa marah terhadap perilaku sipir dalam vidio yang viral tersebut, apalagi bagi masyarakat yang keluarga nya sedang menjalani masa penahanan di penjara Namun.
"Kami minta kepada Menteri Hukum dan HAM selain sanksi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), agar mereka juga mendapatkan sanksi pidana dan dijebloskan juga ke LP di Nusakambangan agar mereka juga merasakan apa yang dirasakan oleh napi yang dianiaya", tegas Safar.
JARI akan mengawal kasus penganiyaan napi ini sampai tuntas, "kita tidak ingin Lapas sebagai tempat pembinaan warga negara yang melanggar hukum dan dibina untuk menjadi baik selama menjalani masa pembinaan justru menjadi tempat objek penganiayaan oknum sipir, oleh karena itu, kami menunggu hasil penindakan dari Kementerian Hukum dan HAM atas kasus penganiyaan ini sesegera mungkin untuk menjawab keresahan masyarakat atas video yang beredar tersebut", tutup Safar.
Editor : Rudi H