IJN - Sabang | Sebelumnya Kejaksaaan Negeri Sabang telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.850.000.000,.
Setelah dilakukan perkembangan penyidikan Kejaksaan Negeri Sabang kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH, MH kepada media IndojayaNews.com mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan dan ekspose internal telah ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, tim jaksa penyidik menetapkan tersangka baru yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Tim Jaksa Penyidik berkesimpulan dan menetapkan D.A selaku pimpinan cabang KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan sebagai tersangka baru dalam perkara ini, setelah dua orang tersangka lainnya yang sudah ditetapkan pada Desember tahun lalu," ungkap Kajari Sabang Milono Raharjo.
Dijelaskan Kajari Sabang, Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari dua orang terdakwa yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yakni A.n Firdaus dan Anas Fahruddin.
Berdasarkan pengembangan, (DA) telah melakukan perbuatan turut serta dalam hal mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA di Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.502.935.000.
"Tersangka DA turut serta dalam hal mark-up harga, yaitu dengan cara melakukan penilaian harga tanah tersebut tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sehingga telah merugikan keuangan negara /daerah sebesar Rp.1.502.935.000 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli, " jelasnya.
Terhadap tersangka D.A akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan dalam waktu dekat DA akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Terakhir disampaikan Kajari Milono Raharjo, Tim Jaksa Penyidik akan terus berkerja secara professional untuk mengungkap mafia tanah ini hingga tuntas di Persidangan, dan mengingatkan kepada jajaran Pemerintah Kota Sabang agar bekerja sesuai dengan ketentuan.
Penulis : IIN