IJN - Jakarta I Kisruhnya isu korupsi PDKS Simeulue yang hingga saat ini tersangka kasus dugaan korupsi tersebut belum juga ditahan menuai kritikan dari sejumlah elemen baik dari Gedung Senayan Jakarta hingga kalangan mahasiswa dan masyarakat Pacsa ditetapkan Darmili mantan Bupati Simeulue dua priode sebagai tersangka yang diduga turut terlibat istri dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue.
Kajati Aceh mendapat kritikan dari masyarakat dan meminta Kejati Aceh segera tahan Darmili, hal tersebut juga disampaikan Sandri Amin SH Kuasa Hukum dari Pelapor Dugaan korupsi PDKS Simeulue.
Kita meminta Kajati Aceh percepat untuk melakukan penahanan terhadap Darmili mantan Bupati Simeulue yang ditetapkan sebagai tersangka dan segera proses anak dan istrinya yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue.
"Kita sudah coba komunikasi dengan penyidik Kajati Aceh terkait penahanan Darmili dan informasinya beliau akan ditahan di hari Senin (29/07) besok atau paling lambatnya dalam minggu ini,"ucap Sandri Amin SH, Minggu, 28 Juli 2019.
Di satu sisi kita meminta Kejati Aceh untuk berani mengambil sikap terhadap koruptor dan jangan beri ruang gerak kepada koruptor untuk bebas meskipun keluarganya ikut serta terjerat, kita sama-sama tahu bahwa Kejati Aceh mendapat Intervensi besar-besaran dari para elit-elit politik dan partai tertentu yang meminta Darmili untuk tidak ditahan namun hal ini adalah sebuah tantangan terhadap Kejati Aceh akan keberaniannya dalam mengambil sikap dan memegang bola panas.
"Bila Kejati Aceh tidak berani mengambil sikap dengan menahan Darmili dan memproses keluarga nya maka Kejati Aceh harus mempersiapkan diri untuk mendapat sindiran, cemoohan, dan bahkan kecaman dari masyarakat luas,"ucapnya.
Kita sebagai penegak hukum yang mengerti hukum sudah seharusnya kita berani mengungkap sebuah fakta dan mengambil resiko walaupun jabatan dan nyawa taruhannya karena sebelum kita diberi tugas, pangkat dan jabatan yang akan dipikul kita telah disumpah untuk mengabdi kepada negeri dan bersumpah kepada Allah. Disamping itu saya meminta kepada para aktivis mahasiswa, LSM dan Masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga selesai tutup Sandri Amin SH Pengacara Pelapor saat dikonfirmasi oleh media yang sedang berada di Jakarta.