07 Nov 2018 | Dilihat: 844 Kali

Keluarga Darmili Diperiksa Kejati Aceh

noeh21
Keluarga Darmili Diperiksa Kejati Aceh, Foto; Dok IJN
      
IJN - Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi Aceh kembali memeriksa Afridawati (Wakil Bupati Simeulue), sebagai saksi dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Informasi yang diterima indojayanews.com melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal SH menjelaskan, Afridawati diperiksa bersama anaknya berinisial (ID) untuk dimintai sejumlah keterangan mengenai aliran dana yang diduga dari penyertaan modal PDKS yang mengalir kepada keluarga Darmili (Bupati Simeulue priode 2002-2012).

Penyidik juga menanyakan seputar adanya transaksi mencurigakan yang perlu diklarifikasi oleh Saksi. Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga meminta keterangan kepada saksi untuk memberikan klarifikasi, tentang pembelian tanah atas nama Afridawati yang dibeli dengan menggunakan uang dari PDKS.

Baca Juga : Awal Desember Kasus PDKS Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Diketahui Wakil Bupati Simeulue, Afridawati bersama anaknya diperiksa oleh penyidik Kejati Aceh pada Rabu 07 November 2018 sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

"Saksi diperiksa lebih kurang enam jam, dimulai sejak pagi tadi dan baru saja selesai dimintai keterangan oleh penyidik,"ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Rabu 7 November 2018.

Sementara itu Wartawan indojayanews.com mencoba konfirmasi kepada Wakil Bupati Simeulue, Adridawati membenarkan diperiksa sebagai saksi kasus PDKS. Namun wakil Bupati Simeulue enggan memberikan keterangan rinci terkait diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

Seperti diketahui, Afridawati juga pernah diperiksa oleh Kejati Aceh pada 17 April 2017 lalu. Saat itu ia diperiksa dengan mantan Bupati Simeulue Darmili yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi awal kerugian Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar dari APBK.(AA)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas