12 Sep 2018 | Dilihat: 2849 Kali
Kepolisian Kembali Periksa Ulama Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Surat pemanggilan terhadap Gus Nur oleh kepolisian Polrestabes Surabaya. Foto: WA
IJN | Jakarta - Aparat kepolisian kembali memanggil dan memeriksa seorang ulama dengan tuduhan pencemaran nama baik, Rabu (12/09/2018). Kali ini polisi memanggil Sugi Nur Raharja atau dikenal dengan nama Gus Nur. Ia dipanggil ke Polres Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam surat panggilan Nomor: S.PGL./ 3009 /VIII/RES.2.5/2018/SATRESKRIM tersebut, Pendiri pesantren tahfidz Qur’an itu diminta mendatangi Kantor Satreskrim Polrestabes Surabaya lantai 3 (tiga) ruang nomor 6 (enam), menghadap Kanit Jatanras Satreskrim AKP Agung Widoyoko S Sos.
Murid Cak Nun itu dicecar dengan pertanyaan seputar tuduhan pencemaran nama baik, peneyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45-A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Untuk diketahui, Gus Nur selama ini dikenal sebagai sosok yang tegas dan berani menyampaikan informasi mencerdaskan publik terkait berbagai kebijakan yang dinilainya merugikan umat islam dan negara. Sebagai warga negara yang baik. Menurut informasi yang dihimpun media ini, Gus Nur telah dianggap sebagai murid oleh Cak Nun (salah satu toko nasional berpengaruh).
Karakter ceramah yang disampaikan Gus Nur selama ini melalui berbagai media sosial, yaitu mengajak kepada kebenaran. Dia tergolong ustadz yang ramah dan tidak sombong, tidak pernah takut mengatakan kebenaran, cintanya bukan hanya untuk orang yang beragama Islam tapi kepada semua umat beragama. Gus Nur disebut sebagai ustadz yang mengingikan semua orang kembali ke jalan yang benar.
Hingga berita ini diturunkan, media Indojayanews.com (IJN) belum menerima penjelasan langsung dari kepolisian terkait alasan lengkap pemanggilan Gus Nur sebagai saksi atas tuduhan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.