IJN - Banda Aceh | Dua pria di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kantor Berita Antara, diboyong ke kator polisi. Kedua tersangka yaitu Akrim dan Erizal.
Seperti dikonfirmasi Media INDOJAYANEWS.COM, Senin 24 Februari 2020, menurut polisi setempat, kedua Tersangka langsung ditahan di Mapolres Aceh Barat, dan bakal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara terang terangan.
"Pasal 170 KUHP. Tersangkanya dua orang," demikian kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Muhammad Isral, SIK, Senin (24/2/2020).
Sebelumnya dikabarkan, Teuku Dedi Iskandar, wartawan LKBN Antara Biro Aceh di Kabupaten Aceh Barat dikeroyak sekelompok orang di Meulaboh, Senin 20 Januari 2020, sehingga yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit.
Baca: Teuku Dedi Iskandar, Wartawan Antara di Aceh Barat Dikeroyok Sekelompok Orang
Pengeroyokan tersebut terjadi pada pukul 12.00 WIB di salah satu warung, di Meulaboh. Akibat pengeroyokan itu, Teuku Dedi sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Melauboh.
Menurut Pasal 170 KUHP, pelaku pengeroyokan di depan umum bisa dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Untuk diketahui, tindak pidana pengeroyokan telah memenuhi syarat-syarat sebagai perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang–Undang.
Hingga saat ini, Media INDOJAYA belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut apakah akan ada tersangka lainnya dalam kasus pengeroyokan tersebut atau hanya dua orang saja.
Penulis: Hidayat. S