IJN - Aceh Timur | Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) berhasil melakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah tambak yang terletak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kelima tersangka adalah, KS (28), BS (32), AJ (45), JN (23), serta TJ (23) yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Jumat, 17 April 2020, subuh tadi sekitar pukul 03.30 WIB itu, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 45 bungkus teh China berisi sabu yang beratnya kurang lebih 45 kilogram sabu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, MH dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Yasser
Arafat Riza Habibi, S.H beserta anggotanya ini dilakukan bedasarkan informasi dari masyarakat.
"Informasi yang diperoleh petugas di lapangan dari masyarakat, ada transaksi jaringan internasional narkoba diduga jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres.
Dari informasi masyarakat, kata Kapolres, tim Opsnal Resnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan serta rencana penangkapan dan membagi dua tim, yakni tim darat dan tim laut.
"Tim laut bergerak mengunakan boat untuk menghadang transaksi narkotika. Namun setelah sampai di laut diperoleh informasi bahwa barang telah sampai di darat, sehingga tim kembali bergabung dan langsung melakukan penggrebekan setelah mengetahui lokasinya," ujar Kapolres.
Di kawasan tambak, petugas mengamankan tersangka KS yang membawa karung yang berisi 25 bungkusan teh China berisi sabu.
"Saat di interogasi, KS mengaku ada sebuah karung lainnya yang disimpan oleh tersangka lain, yakni BS," kata Kapolres.
Dari keterangan tersangka KS, petugas menuju ketempat BS dan menangkapnya beserta sebuah karung lain berisi 20 bungkusan teh China berisi sabu yang ditemukan di belakang rumah.
"Pengembangan kembali dilakukan yang akhirnya menangkap tiga tersangka lain, yakni AJ, TJ, dan JN, mereka diketahui turut serta membantu membawa narkotika jenis sabu dari laut ke darat," jelas Kapolres.
Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti 45 kilogram sabu masih diamankan di Mapolres Aceh Timur. Polisi pun masih melakukan perkembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Diketahui, saat proses penangkapan turut hadir langsung Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, MH, Wakapolres Kompol Warosidi, S.H,M.H, Kabag Ops AKP
Salmidin, S.E, Kasat Intelkam AKP Zakiul Fuad, S.H dan Kapolsek Julok AKP Masri Aswara.
Penulis : Mhd Fahmi