IJN | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah alat bukti bukti untuk mendukung dan menjelaskan status hukum penangkapan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf, yang dipersoalkan sejumlah pihak karena dinilai ada kerancuan. Penyerahan alat bukti itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/09/2018), dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tunggal Dedy Hermawan.
Menurut informasi yang diterima Redaksi Indojayanews.com (IJN), setidaknya ada 8 (delapan) alat bukti yang diserahkan KPK pada kesempatan tersebut. Kedelapan alat bukti itulah yang dinilai penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf sah secara hukum. Delapan alat bukti dimaksud yaitu; Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-95/01/06/2018 tanggal 29 Juni 2018, surat ini untuk membuktikan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap penahanan Irwandi Yusuf, telah memenuhi ketentuan proseduran dan administrasi terkait penyelidikan hingga seluruh bukti permulaan yang ditemukan KPK pada tahap ini sah berdasarkan hukum.
Kedua, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprind.Dik/96/DIK/00/01/07/2018 tanggal 4 Juli 2018, untuk membuktikan surat perintah penugasan khusus yang diberikan Pimpinan KPK kepada beberapa personil penyidik yang bersifat administratif judicial untuk melakukan penyidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan Tersangka Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dkk terkait pengalokasan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.
Ketiga, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/94/DIK.01.03/01/07/2018 tanggal 4 Juli 2018, untuk membuktikan dasar yang dilakukan KPK untuk melakukan penahanan terhadap Irwandi Yusuf. Kelima, Berita Acara Penahanan atas Nama Irwandi Yusuf tanggal 4 Juli 2018, menunjukkan ketentuan penahanan ini sudah memenuhi pasal 75 KUHAP. Kelima, Surat Pemberitahuan penahanan Tersangka atas nama Irwandi Yusuf Nomor: B/494/DIK.01.03/23/07/2018 tanggal 5 Juli 2018 kepada keluarga Tersangka/Penasehat Hukum Irwandi Yusuf telah memenuhi ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP.
Keenam, Surat dari Penasehat Hukum Irwandi Yusuf tanggal 27 Agustus 2018 yang di tujukan kepada KPK, memberitahukan bahwa pengajuan Praperadilan yang diajukan Yuni Eko Hariatna, bukan merupakan inisiatif dari Irwandi Yusuf dan Irwandi tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun dalam upaya hukum praperadilan.
Kemudian, Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel, untuk membuktikan terhadap peristiwa tangkap tangan yang dilakukan terhadap Irwandi Yusuf, telah sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam KUHAP. Dan yang terakhir, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 37/Pid.Pra/2018/PN.Jak.Sel, untuk membuktikan bahwa tafsiran terhadap tangkap tangan adalah sah dilakukan berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapatkan penyidik, dan sesaat kemudian ditemukan pula adanya keterlibatan Tersangka dalam tindak pidana tersebut. Karena itu penangkapan yang di lakukan KPK merupakan tindakan yang sah menurut hukum.
Dalam penyerahan alat bukti surat tersebut, Kuasa Hukum KPK dihadiri Ade Juang Nirboyo dan Imam Akbar Wahyu. Semantara dari Pemohon Praperadilan, dihadiri Safaruddin selaku kuasa hukum dari Yuni Eko Hariatna. Sidang berlangsung sekitar 15 menit. Setelah memeriksa keaslian bukti yang di ajukan oleh KPK, kemudian ditutup dan dilanjukan Kamis (20/09/2018) besok, dengan agenda kesimpulan dari para Pihak.