17 Okt 2019 | Dilihat: 709 Kali

Kuasa Hukum: Prihatin, Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Rektor

noeh21
      
IJN - Bandung | Progres sidang ‘duplik’ pada Selasa, 15 Oktober 2019 dari pihak tergugat untuk nomor perkara 77/G/2019/PTUN-BDG, yakni gugatan Prof. Atip Latipulhayat ke MWA (Majelis Wali Amanat) Unpad terkait Pemilihan Rektor Unpad 2019 -2024, telah berlangsung dengan keputusan agenda pada Selasa depan (22/10/2019):

“Sidang selanjutnya digelar pada Selasa depan,” kata Ketua Majelis Hakim Anna L. Tewernussa, SH., M.H sambil mengetuk palu.

Sementara itu kepada redaksi, pihak Kuasa Hukum Tergugat yang mewakili MWA Unpad, Tajuddin SH. MH, seusai sidang, mengatakan:

“Hari ini, agendanya tadi itu penyerahan duplik dari pihak tergugat, agenda berikutnya pembuktian, disertai alat bukti surat dari para pihak."

Pelantikan Rina sebagai Rektor Unpad Dinilai Tidak Sah Demi Hukum

Pada pihak lain, penggugat yang salah satunya diwakili Kuasa Hukum Cecep Agam Nugraha, di hari yang sama usai sidang kepada redaksi mengungkapkan rasa keprihatinan dan keberatan atas pelantikan Rektor Unpad Rina Indiastuti pada Senin (7/10/2019) lalu.     

“Kan proses persidangannya masih berlangsung. Sebelumnya, sudah diingatkan majelis hakim gugatan ini masih berproses di PTUN Bandung. Secara lisan, sebaiknya Pilrek Unpad itu dihentikan dulu.”

Lebih jauh menurut Cecep Agam Nugraha, ada lagi yang lebih memprihatinkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil selaku Wali Amanat dari sedikitnya 4 PTN di Jabar, justru menghadirinya.

"Ini sebuah preseden yang kami pertanyakan perihal apresiasinya terhadap gugatan atas apresiasi terhadap supremasi hkum, “ jelasnya dengan menekankan - “Belum lagi, semakin lama Unpad secara kelembagaan membuat banyak keputusan? Bagaimana itu nasibnya bila dimentahkan oleh kemenangan gugatan hukum ini?"

Penulis : Harri Safiari