IJN - Banda Aceh I Pemeriksaan tersangka kasus korupsi PDKS Simeulue tahun 2002-2012, Darmili yang awalnya dijadwalkan pada Jumat 26 Juli 2019, akhirnya terpaksa batal kerena Darmili tidak menghadiri pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, H. Munawwal Hadi, SH, MH melalui pesan singkat mengatakan pemeriksaan terhadap Darmili tidak jadi, beliau (Darmili) berhalangan hadir dan sudah diberitahukan melalui surat kepada tim penyidik.
Darmili rencananya akan dilakukan pemeriksaan kembali pada Senin 29 Juli mendatang.
"Beliau minta tunda ke hari Senin,"ujar Munawwal.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengatakan sudah menerima salinan surat izin penahanan mantan bupati Simeulue, Drs Darmili dari Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Ini artinya, proses penahanan Darmili sudah bisa dilakukan oleh jaksa jika dibutuhkan.
Surat itu diperlukan, kata Munawal, karena saat ini Darmili masih berstatus sebagai anggota DPRK setempat sehingga penahanannya harus seiizin Gubernur Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sementara Anggota DPD RI, Fachrul Razi mendesak Kejati Aceh untuk segera melakukan penahanan terhadap Darmili.
Dirinya meminta Kejati Aceh tidak mempermainkan hukum dalam kasus korupsi di Simeulue. “Jika Kejati Aceh konsisten dengan hukum, silahkan penahanan tersangka Kasus PDKS yang menimpa Darmili, di tahan segera agar publik tidak bertanya tanya dan berspekulasi dengan Kejati Aceh,” jelas Fachrul Razi.