12 Sep 2018 | Dilihat: 1420 Kali

Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat Beri Pernyataan Bela Gus Nur

noeh21
Pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat memberikan pernyataan hukum. Foto: Youtube
      
IJN | Jakarta - Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat memberikan pernyataan hukum terkait pemeriksaan terhadap Sugi Nur Rahaja alias Gus Nur oleh kepolisian Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/09/2018). Laporan terhadap Gus Nur diduga juga dilancarkan ormas yang suka membubar pengajian umat Islam.
 
“Jika melihat kontruksi pasal pemanggilan perkara yang menimpa Gus Nur ini, nampaknya akan mengulang seperti kasus kasus sebelumnya, terkait pemeriksaan di Surabaya. Kami menduga tentang adanya Ormas tertentu yang merasa nama baiknya dicemar atau dirugikan karena kerap disebut sebagai ormas yang gemar membubarkan pengajian,” ujar Sekjend LBH Pelita Umat, Candra Putra Irawan SH MH melalui siaran pers kepada awak media, Selasa (11.09/2018).
 
Para pengacara pembela umat Islam ini menilai, aparat kepolisian terlalu cepat merespon laporan terhadap ulama dan aktivis kontra rezim, tapi lamban bahkan tidak merespon laporan terhadap penista agama yang pro kepada rezim.
 
“Melihat trend sigapnya pelaporan, cepatnya kepolisian menanggapi kasus termasuk penggunaan pasal dengan pidana ancaman yang bisa digunakan untuk menahan tersangka. Kuat dugaan Gus Nur, ditarget penguasa. Penyidik begitu cepat merespos laporan polisi terhadap Gus Nur dan para aktivis yang kontra rezim, sementara sampai hari ini, kepolisian tetap bungkam ketika ditanya proses hukum para pelaku penista agama seperti bu Sukma, Ade Armando, Victor Laiskodat, dan lain lain,” jelasnya.
 
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh prakstisi hukum. “Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Hukum dan instrumen negara tidak boleh disalahgunakan menjadi alat penguasaan untuk membungkam aspirasi umat Islam. Hukum harus kembali menjadi panglima memaksa kekuasaan politik patuh kepada konstitusi,” imbuhnya.
 
Candra bersama pengacara lainnya menyeru, kepada para praktisi hukum untuk bersatu memberikan advokasi kepada ulama dan aktivis. “Menyeru kepada para praktisi hukum untuk bersatupadu, bersinergi, untuk bergerak berdasarkan kapasitas dan dorongan untuk terlibat penuh, serius dan sungguh sungguh, untuk memberikan advokasi dan pembelaan kepada para ulama, dan aktivis Islam,” seru Pengacara muda tersebut menutup pernyataan persnya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas