IJN - Banda Aceh | Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang dipimpin oleh Kurniawan S, S.H, LL.M didampingi oleh TIM ADVOKAT dan tim Paralegal, Jum'at 26 Juli 2019 pukul 09.55 mendatangi Polda Aceh.
Tujuan kedatangan Pengurus dan Pelaksana LKBH FH Unsiyah tersebut adalah guna menjumpai Teungku Munirwan (Keuchik Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Aceh sejak, Selasa 23 Juli 2019 lalu.
Menurut Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unsiyah, "Tujuan dilakukannya kunjungan ke Mapolda Acehkali ini adalah 3 hal yaitu: Pertama, bermaksud untuk memberikan dukungan moral sekaligus penyemangat kepada tersangka Munirwan.
Tujuan kedua, guna menawarkan jasa bantuan hukum kepada tersangka Munirwan selama menghadapi kasus ini (bilamana belum ada dan belum didampingi oleh kuasa hukumnya). Dan ketiga, adalah guna melakukan audensi dengan Dirreskimsus Polda Aceh".
"Audensi dengan Pejabat di Dirreskimsus Polda Aceh, kami lakukan guna mendapatkan informasi secara utuh dan menyeluruh terkait duduk perkara serta dalil dan alasan yang digunakan oleh pihak pelapor dalam kasus ini. Dengan demikian dapat menjadi informasi penyeimbang bagi kami LKBH FH Unsiyah, selain informasi yang kami peroleh dari berbagai Media Mainstraim baik cetak maupun online dalam tiga hari terakhir ini," sebut Kurniawan.
Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan bahwasanya audensi yang dilakukan oleh LKBH FH Unsyiah dengan Dirreskimsus Polda Aceh hari bertujuan untuk memberi dukungan moral kepada tersangka (Teungku Munirwan) beserta keluarga dan menawarkan jasa bantuan hukum kepada beliau (bilamana belum ada dan belum didampingi oleh kuasa hukumnya) juga secara bersamaan bertujuan untuk keperluan ilmu dan pengetahuan hukum sekaligus menjadi pembelajaran (lesson learned) bagi Fakultas Hukum Unsiyah melalui LKBH FH.
"Unsiyah secara kelembagaan, maupun bagi para Pengurus serta Pelaksana LKBH FH Unsiyah (baik Tim Advokat maupun paralegalnya) beserta para mahasiswa/i hukum lainnya," ungkapnya.
Dalam kunjungan ke Dirreskimsus Polda Aceh tersebut, Kurniawan selaku Ketua LKBH FH Unsiyah turut di dampingi oleh 2 orang dari 8 orang Advokat yang tergabung dalam TIM ADVOKAT LKBH sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Dekan Fakultas Hukum Unsiyah yaitu Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum. Adapun kedua Advokat LKBH tersebut adalah Advokat Senior Bahadur Satri, S.H., MM dan Kasibun Daulay, S.H.
Dalam kunjungannya ke Polda Aceh tersebut, Pengurus dan Pelaksana LKBH Fakultas Hukum Unsiyah diterima langsung oleh Dirreskimsus Polda Aceh, Kombes. Pol. Saladin di ruang kerjanya.
Pada saat menerima Audensi dari LKBH, Saladin didampingi oleh sejumlah pejabat dan staf Dirreskimsus.
Pertemuan audensi tersebut dibuka oleh Kombes. Pol Saladin selaku Dirreskimsus Polda Aceh.
"Ditetapkannya Munirwan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah karena yang bersangkutan telah menyebarkan hasil inovasi berupa rekayasa genetika IF 8 generasi ke-2 dan ke-3 kepada masyarakat dengan tujuan komersialisasi dan hal ini dilarang oleh peraturan perundang-undangan baik UU No. 12 Tahun 1992, PP No. 44 Tahun 1995 serta beberapa Permentan," kata Direreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Saladin.
Menurut Saladin, secara hukum, penyebaran bibit (Benih) unggul yang belum dilepas oleh Kementerian Pertanian dilarang untuk dilakukan komersialisasi kecuali dilakukan untuk sekedar pemenuhan kebutuhan antar sesama penangkar bibit di dalam wilayah desa yang sama.
"Namun kenyataan yang terjadi adalah saudara Munirwan melakukan penyebaran benih padi unggul tersebut secara komersil, dan dipedagangkan secara meluas tidak hanya dia ntara sesama penangkar yang berada dalam desa yang sama, bahkan sudah merambah ke berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara," terangnya.
Editor : Mhd Fahmi